Kasus Asusila Anak di Lamteng
Kasus Asusila pada Anak di Lamteng Terungkap, Keluarga Curiga Korban Kerap Murung dan Menutup Diri
Aksi dugaan asusila pelaku AM pertamanya kali diketahui oleh kerabat korban yang melihat adanya perubahan sikap korban beberapa waktu terakhir.
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi dugaan asusila oleh pelaku AM pertamanya kali diketahui oleh kerabat korban yang melihat adanya perubahan sikap korban dalam beberapa waktu terakhir.
Evi, kerabat korban menceritakan, korban yang masih duduk di bangku SMP, belakangan terakhir terlihat murung dan sering menutup diri dengan hanya berdiam diri di kamar.
"Saya coba tanya kenapa (korban) murung. Awalnya dia tidak mau kasih tahu. Tapi saya coba terus tanya, kenapa kok hanya berdiam diri saja," kata Evu kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Rabu (1/6/2022).
Setelah ditanya beberapa kali, akhirnya korban mau menceritakan kronologi kondisi yang menimpanya.
Korban mengatakan, jika dia takut.
"Korban merasa takut karena selama ini telah dipaksa untuk melakukan itu (melayani napsu pelaku), sehingga dia hanya bisa murung dan mengurung diri," katanya.
Mendengar cerita korban, pelapor lantas melaporkan dugaan asusila itu kepada PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah
Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Baca juga: Korban Terakhir Kali Disetubuhi di Rumah Kosong di Kampung Karang Endah Lampung Tengah
Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah tangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AM (21) warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di Kampung Karang Endah, Senin (22/5/2022) lalu di Kampung Karang Endah.
Penangkapan AM berkat laporan pelapor Evi (34) kerabat korban berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menjadi korban asusila oleh pelaku AM.
Kepala Satreskrim AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, modus pelaku berbuat asusila pada korban dengan cara menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas, Rabu (1/6/2022).
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)