Kasus Asusila Anak di Lamteng

Pelaku Tindakan Asusila di Lamteng Terakhir Beraksi di Rumah Kosong di Kampung Karang Endah

Aksi asusila oleh pelaku AM kepada korbannya SV yang masih di bawah umur, terakhir kali pada Maret 2022 lalu, di sebuah rumah kosong.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas menyebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Aksi asusila oleh pelaku AM kepada korbannya SV yang masih di bawah umur, terakhir kali pada Maret 2022 lalu, di sebuah rumah kosong di Kampung Karang Endah.

Modus pelaku AM, menurut Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, dengan cara mengajak korban ketemuan di ruas jalan Kampung Karang Endah.

"Lalu pelaku menjemput korban yang mengendarai motor. Motor korban lalu dibawa oleh teman pelaku, dan pelaku membonceng korban dengan motornya," terang AKP Edi Qorinas.

Setelah motor dibawa teman pelaku, korban dibonceng korban dengan motor dibawa ke salah satu rumah kosong di Kampung Karang Endah.

"Setelah dibawa di rumah kosong di Kampung Karang Endah, lalu di sana lah pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban," bebernya.

Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AM (21) warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di Kampung Karang Endah, Senin (22/5/2022) lalu di Kampung Karang Endah.

Penangkapan AM berkat laporan pelapor Evi (34) kerabat korban berinisial SV (13), warga Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menjadi korban asusila oleh pelaku AM.

Kepala Satreskrim AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban dengan cara menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas, Rabu (1/6/2022).

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved