Kasus Asusila Anak di Lamteng
Pelaku Ngaku Berbuat Asusila karena Tak Kuat Menahan Nafsu, Sebut Ada Tiga Korban Lainnya
Pelaku AM mengakui perbuatannya telah melakukan asusila kepada korban SV (13) akibat pelaku tak bisa menahan hawa nafsunya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku AM mengakui perbuatannya telah melakukan asusila kepada korban SV (13) akibat pelaku tak bisa menahan hawa nafsunya.
Bahkan yang lebih mengejutkan, selain kepada korban SV, perbuatan bejat tersebut juga telah ia lakukan kepada tiga orang lainnnya, yang di antaranya juga masih berstatus di bawah umur.
AM menjelaskan, kalau perbuatan asusila yang ia lakukan sejak dua tahun terakhir.
Modus pelaku, yakni dengan mengincar korban melalui media sosial. Setalah itu, korban diajak ketemuan.
Setelah ketemuan, rata-rata korban yang pelaku setubuhi lebih dahulu diajak berpacaran.
Barulah, setelah itu pelaku melancarkan aksinya.
"Kenalan di Facebook (ketemu korban). Baru setelah kenalan minta nomor telpon, lalu diajak ketemuan, setelah itu saya ajak berpacaran," terang AM di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (1/6/2022).
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban SV, dengan mengajak bertemu di Kampung Karang Endah. Setelah korban datang dengan mengendarai sepeda motor, lantas motor korban dibawa oleh kawannya, dan pelaku lalu membonceng korban dan dibawa ke rumah kosong.
Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Baca juga: Korban Terakhir Kali Disetubuhi di Rumah Kosong di Kampung Karang Endah Lampung Tengah
Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Lamteng Terungkap, Keluarga Curiga Korban Kerap Murung dan Menutup Diri
Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AM (21) warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di Kampung Karang Endah, Senin (22/5/2022) lalu di Kampung Karang Endah.
Penangkapan AM berkat laporan pelapor Evi (34) kerabat korban berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menjadi korban asusila oleh pelaku AM.
Kepala Satreskrim AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi korban dengan cara menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas, Rabu (1/6/2022).
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)