Kasus Asusila Anak di Lamteng

LPA Lamteng Sesalkan Kembali Terjadinya Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Minta Perhatian Ortu

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah menyesalkan kembali terjadinya kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Penulis: syamsiralam | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/syamsir alam
Ketua LPA Lamteng Eko Yuono (dua dari kanan) di Mapolres Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah menyesalkan kembali terjadinya kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Ketua LPA, Eko Yuono mengatakan, peran penting orangtua untuk selalu mengawasi anaknya sangat penting, sehingga anak terhindar dari perlakuan jahat orang dewasa.

"Kami (LPA Lamteng) sangat prihatin atas kejadian tersebut, dan meminta pada orangtua agar lebih maksimal dalam pengawasan terhadap anak, terutama dalam bermedsos," terang Eko Yuono.

Menurut Eko Yuono, para predator anak banyak memanfaatkan media sosial untuk menjalankan aksinya, dengan cara mengajak berkenalan dan kemudian menjalin hubungan asmara.

"Orangtua jangan sungkan sesekali mengecek handphone anak untuk melihat apa saja aktivitasnya, jangan sampai kita menyesal karena kita orangtua terlalu melepas anak kita," imbuhnya.

Baca juga: Breaking News, Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Korban Terakhir Kali Disetubuhi di Rumah Kosong di Kampung Karang Endah Lampung Tengah

Baca juga: Kasus Persetubuhan Anak di Lamteng Terungkap, Keluarga Curiga Korban Kerap Murung dan Menutup Diri

Baca juga: Pelaku Ngaku Setubuhi Korban karena Tak Kuat Tahan Nafsunya, Sebut Ada Tiga Korban Lainnya

Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah tangkap seorang pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AM (21), warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di Kampung Karang Endah, Senin (22/5/2022) lalu, di Kampung Karang Endah.

Penangkapan AM berkat laporan pelapor Evi (34), kerabat korban berinisial SV (13), warga Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menjadi korban asusila oleh pelaku AM.

Kepala Satreskrim AKP Edi Qorinas mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, modus pelaku berbuat asusila pada korban dengan cara menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial (Medsos) pada akhir 2021 lalu. Lalu keduanya bertemu dan saling berpacaran," terang AKP Edi Qorinas, Rabu (1/6/2022).

(tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved