Tanggamus

Polres Tanggamus Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengerusakan Portal Jalan Umbar Kelumbayan

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rembuk pekon yang dalam perkara dugaan pengerusakan portal jalan di Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/6/2022).

1. Pihak pertama telah sepakat melakukan perdamaian dengan pihak kedua. 

2. Setiap permasalahan yg timbul dari pihak pertama pihak kedua dan pihak pihak terlibat dengan dan atau sebaliknya dari awal sampai dengan saat ini dinyatakan selesai. 

3. Bahwa atas terjadinya perselisihan tersebut pihak pertama, pihak kedua dan pihak-pihak terlibat  dinyatakan untuk berdamai, saling memaafkan dan saling melupakan masalah tersebut. 

4. Bahwa pihak pertama, pihak kedua, dan pihak yang terlibat dengan ini juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan tuntutan Hukum satu sama lain baik tuntutan Hukum Pidana maupun Gugatan Perdata. 

5. Dan para kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Perdamaian tanpa adanya paksaan dari manapun. 

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Berita Terkini