Tangkap Pelaku KDRT, Polisi Dapati Senpi
Anggota Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil mengamankan dan mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun korban KDRT adalah LN (47), warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Senin (6/6/2022).
"Sedangkan pelakunya sendiri berinisial RD (50), warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," ujarnya.
Fajrian menjelaskan, pelaku diamankan Tekab 308 Polres Mesuji karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan KDRT terhadap Istrinya, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.
Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan benda keras serta mencekik leher dan memukul beberapa kali pada bagian mata sebelah kiri serta bibir korban.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan juga luka lebam di bagian mata sebelah kiri, serta terdapat bekas cekikan di leher dan bibir pecah.
"Akhirnya atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan. Dan berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh anggota, bahwa pelaku sedang berada di rumah," terangnya.
Kemudian, Fajrian menuturkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Sekira pukul 10.00 WIB, anggota melakukan penangkapan, kemudian pelaku dibawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver 6 silinder berwarna putih dengan pegangan berwarna cokelat muda, 20 butir amunisi aktif, dan 1 setel pakaian korban," jelasnya.
Fajrian mengungkapkan, atas perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
(Tribunlampung.co.id /Muhamma Joviter / M Rangga Yusuf)