Mesuji

Tim Tekab 308 Polres Mesuji Lampung Temukan Senpi Rakitan saat Mengangkap Pelaku KDRT

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Saat mengamankan pelaku KDRT di Mesuji, Polisi mendapati senjata api rakitan dan amunisi aktif.

Tribunlampung.co.id, Mesuji – Anggota Tekab 308 Polres Mesuji menemukan senjata api rakitan berikut 20 butir amunisi aktif, saat menangkap pelaku Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, korban KDRT berinisial LN (47), warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

"Sedangkan pelakunya sendiri berinisial RD (50), warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak,  Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Fajrian menjelaskan, pelaku diamankan Tekab 308 Polres Mesuji karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan KDRT terhadap Istrinya, pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Kaget Dapati Patroli Polisi, Dua Pengendara Motor di Bandar Lampung Buang Tas Berisi Senpi Rakitan

Baca juga: Pria Tersangka KDRT di Lampung Barat Diberhentikan Sementara Sebagai ASN  

Pelaku memukul bagian belakang kepala korban dengan benda keras serta mencekik leher dan memukul beberapa kali pada bagian mata sebelah kiri serta bibir korban.

Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala dan juga luka lebam di bagian mata sebelah kiri, serta terdapat bekas cekikan di leher dan bibir pecah.

"Akhirnya atas dasar tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan.”

“Dan berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh anggota, bahwa pelaku sedang berada di rumah," terangnya.

Kemudian, Fajrian menuturkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Sekira pukul 10.00 WIB, anggota melakukan penangkapan, kemudian pelaku dibawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat mengamankan pelaku, lanjut Fajrian, polisi mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver 6 silinder berwarna putih dengan gagang berwarna coklat muda.

Baca juga: Tangkap Pelaku KDRT, Polres Mesuji Lampung Juga Temukan Senpi Rakitan Sekaligus Amunisinya

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Apresiasi, Warga Menyerahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Juga diamankan 20 amunisi aktif, serta 1 setel pakaian korban.

Fajrian mengungkapkan, atas perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Kakam Serahkan Senpi Rakitan

Halaman
12

Berita Terkini