Bandar Lampung

PPDB Jenjang SMA/SMK di Bandar Lampung Pakai Sistem Online

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran PPDB di SMAN 1 Bandar Lampung, Kamis (17/6/2021). Disdikbud Provinsi Lampung pastikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK negeri secara online.

Kerja sama tersebut untuk pengadaan jaringan internet di sekolah.

Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina mengatakan, kerja sama dengan Telkom untuk mengantispasi perbaikan sistem jika terjadi gangguan saat pelaksanaan PPDB.

"Mereka berjanji akan memberikan yang terbaik selama pelaksanaan PPDB 27-30 Juni mendatang," ujar Diona, Jumat (17/6/2022).

Diona menyebutkan, setiap sekolah dikenai biaya Rp 4.440.000 untuk berlangganan internet.

"Kalau biayanya itu harga umum. Karena kita sudah 7 tahun selalu bareng pada pelaksanaan PPDB ini, maka Telkom diminta untuk memberikan keringan setiap sekolah," kata Diona.

Buka Posko Daring

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai jenjang SD hingga SMA secara daring.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Lampung Hardian Ruswan mengatakan, PPDB jenjang SD hingga SMA diharapkan berjalan lancar.

Meski begitu, pihaknya siap menerima konsultasi maupun laporan melalui nomor Whatsapp 08119803737 ataupun via email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.

“Meskipun Ombudsman Lampung dalam proses perpindahan gedung, kami tetap sigap dalam menerima laporan dari masyarakat terkait PPDB," kata Hardian, Jumat (17/6/2022).

Pihaknya berharap pihak sekolah bisa berkomitmen dalam memberikan edukasi serta pelayanan yang sesuai dengan aturan berlaku.

Sehingga keberpihakan terhadap kepatuhan hukum sedari dini kepada masyarakat, khususnya calon peserta didik dapat diterapkan.

“Jika yang dilakukan dalam proses PPDB tersebut tidak transparan, diskriminasi, kolusi, nepotisme, dan menimbulkan ketidakjelasan biaya, maka masyarakat dapat langsung menyatakan komplain karena pihak sekolah diwajibkan memiliki layanan pengaduan," kata Hardian.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Berita Terkini