Tanggamus

Gadis di Tanggamus Dianiaya Tetangganya, Kepala Dibenturkan ke Tiang

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DY, korban penganiayaan, terbaring di rumahnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang menangkap tersangka kasus dugaaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial RAF (30), pria pengangguran yang merupakan warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48), yang merupakan ibu kandung DY.

DY, gadis berusia 16 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya, RAF.

Penangkapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan sejumlah alat bukti.

Baca juga: Aniaya Pelajar di Bandar Lampung Pakai Besi, Pelaku: Sebenarnya Saya Gak Kenal

"Tersangka RAF ditangkap saat berada di kediamannya, Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (17/6/2022).

Menurut Bambang, saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan.

Namun, akhirnya RAF dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Padang.

"Tersangka sempat melawan lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban," terang Bambang.

"Sebab, dia mengaku dibuat kesal oleh korban yang memelototinya saat itu," tambahnya.

Bambang menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban.

Kejadian bermula saat korban DY sedang bermain ponsel di teras rumahnya.

Lalu muncul RAF yang menanyai korban perihal keinginannya untuk mengaji di rumah korban.

Diketahui, ibu korban merupakan seorang guru ngaji di pekon tersebut.

Dijawab oleh korban, jika hendak mengaji, tersangka dapat langsung bertanya kepada ibunya.

Halaman
1234

Berita Terkini