Tanpa disangka, tiba-tiba tersangka menjambak rambut korban.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka meneruskan penganiayaannya dengan membenturkan kepala korban ke tiang rumah.
Tak puas, tersangka menyeret korban menuju jalan raya depan rumah korban.
Korban yang tak berdaya berteriak minta tolong.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera menghentikan perbuatan tersangka.
"Atas kejadian tersebut, korban DY mengalami luka memar pada bagian kening dan paha sebelah kiri, luka pada bibir sebelah kiri, serta pada punggung kaki dan lutut mengalami luka lecet," beber Bambang.
"Untuk selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 80 jo pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka mengaku kesal karena korban bersikap arogan.
"Saat saya nanya mau ngaji, dia jawabnya pakai nada kasar sambil melotot-melotot," ungkap RAF.
"Sehingga saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.
RAF juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah melukai korban.
"Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Saya khilaf," tutupnya.
Di tempat terpisah, ibu korban menceritakan awal mula kejadian.