Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lulus dalam pembahasan di tingkat DPRD setempat.
Alhasil pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah diterima dan disetujui DPRD.
DPRD Lampung Selatan menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 itu dalam Rapat Paripurna, Kamis (23/6/2022) kemarin.
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid itu dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
Dalam rapat itu, sebanyak 8 fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2021.
Baca juga: Bocah Derita Pembengkakan Jantung di Lampung Selatan Butuh Uluran Tangan Dermawan
Baca juga: Minyak Goreng di Lampung Selatan Masih Laris, Meski Pembeli Ngeluh Mahal
Selanjutnya supaya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu dinyatakan dengan pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi. Yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Wakil ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Susanto yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan, rapat paripurna itu telah memenuhi syarat dengan kehadiran sebanyak 38 anggota. Rincian 27 hadir secara fisik dan 11 orang mengikuti secara virtual.
"Sehingga dapat disimpulkan dalam rapat paripurna yang menyetujui Ranperda Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ujar Agus, Jumat (24/6/2022)
Setelah disetujui, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Lampung Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dan Ketua DPRD Lampung Selatan yang juga di wakili oleh Wakil Ketua II Agus Susanto.
Penandatanganan dilakukan didua tempat berbeda yakni, Sekertaris Daerah Menandatangani dari Aula Rajabasa Setdakab Lampung Selatan dan Wakil Ketua II DPRD dari ruang sidang DPRD Lampung Selatan.
Diketahui sebelum di paripurnakan, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Pembahasan dilakukan secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan di tingkat Komisi dan Banggar.
Setelah pembahasan, masing-masing fraksi di DPRD Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna.
Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 itu disahkan menjadi Perda.