Idul Adha 2022

Syarat Jual Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sapi kurban. Simak syarat jual hewan kurban yang harus dipenuhi di tengah wabah PMK.

a. Kuku melepuh dan mengelupas

b. pincang hingga tidak bisa berjalan

c. Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Berita Terkini