Tribunlampung.co.id, Metro - Pasca terkonfirmasinya 18 ternak terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), kini Kecamatan Metro Selatan, Metro, Lampung dinyatakan sebagai zona merah.
Wali Kota Wahdi mengatakan, imbas penyakit mulut dan kuku tersebut pihaknya melarang pergerakan hewan ternak di sana.
"Zona merah penyakit mulut dan kuku jadi perlu isolasi, terapi, vaksinasi, dan pengobatan," ujarnya Senin (27/06/2022).
Selain itu, dilakukan survei epidilemiologi untuk memeriksa hewan apakah lebih baik dipotong atau bisa disembuhkan.
Sementara Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Heri Wiratno menjelaskan penetapan zonanya sudah sesuai SOP.
Baca juga: DKP3 Metro Monitoring Hasil Pengobatan Ternak Positif PMK, Sudah Mau Makan
Baca juga: Tak Lagi Bebas PMK, Metro Lampung Perketat Lalu Lintas Ternak Wajib SKKH
"Jadi penetapan zona sudah sesuai dengan SOP dari Kementerian Pertanian," ungkapnya.
Ia mengaku, hingga hari ini belum ada penambahan kasus.
Sementara hasil monitoring, hewan ternak yang kena (terpapar) kondisinya sehat.
Pihaknya setiap hari selalu memantau perkembangan dengan mengirim satu dokter hewan jaga di setiap kecamatan.
Selain itu, DKP3 bersama Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan vaksinasi pada hewan ternak di Kota Metro.
Vaksinasi dilakukan khusus di wilayah hijau atau di luar zona merah PMK.
"Kita sudah dapat vaksin. Mulai besok dilakukan vaksinasi di luar Kecamatan Metro Selatan," terangnya.
Baca juga: FKIP UM Metro Gelar Seminar Motivasi Bersama Alumni
Baca juga: 18 Ternak Positif PMK di Metro, Sapi dan Kambing Dilarang Keluar Wilayah
Artinya, terus Heri, wilayah Metro Selaran tidak menerima vaksin karena berstatus zona merah.
Selain itu, wilayah yang terpapar PMK juga dilarang adanya pergerakan hewan atau lockdown.
Baik hewan yang masuk maupun keluar dari daerah tersebut.
"Jadi di sana tidak boleh keluar. Itu satu kecamatan hewan di sana tidak boleh keluar, kalau transaksi di situ saja boleh," tukasnya.
Diketahui, sebanyak 18 hewan ternak di wilayah Kecamatan Metro Selatan dinyatakan positif PMK.
Adapun 18 hewan ternak yang positif terdiri dari 13 ekor sapi dan 5 ekor kambing.
Lampung Tengah Bebas PMK
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan belum ada ternak di wilayahnya yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebab, Pemkab Lamteng segera menggandeng Forkopimda seperti Polri dan TNI untuk membentuk satgas sejak awal kemunculan penyakit mulut dan kuku.
"Sampai hari ini belum ditemukan satu pun yang terjangkit penyakit mulut dan kuku," kata Bupati Musa Ahmad, Senin (27/6/2022).
Bahkan menjelang Idul Adha ini, dilakukan pengawasan ternak di setiap kandang pemilik ternak secara door to door.
"Pendampingan dan pengawasan yang diberikan oleh Satgas yakni terkait antisipasi dan penyuluhan terkait ciri-ciri hewan yang terkena PMK," bebernya.
Ia juga berterimakasih kepada Wakil Gubernur Chusnunia Chalim yang telah melakukan apel siaga pencanangan perdana vaksinasi PMK di Lampung Tengah dan dipusatkan di Kecamatan Seputih Agung beberapa waktu lalu.
"Artinya ada perhatian juga dari pusat dan provinsi terkait pencegahan PMK, karena Lampung Tengah merupakan sentra ternak terbesar di Provinsi Lampung," ujarnya.
Ia yakin, ini bisa menekan penyebaran PMK secara cepat.
Sebelumnya, Wagub Chusnunia Chalim melakukan apel siaga pencanangan pemberian vaksinasi perdana di Kecamatan Seputih Agung, Sabtu (25/6).
Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh peternak di Provinsi Lampung serta Dinas terkait dan Forkopimda se-Provinsi Lampung.
Dalam arahannya Nunik sapaan akrabnya mengatakan, PMK merupakan penyakit yang menyerang ternak yang disebabkan oleh virus yang menular melalui Airbone.
"Penyebaran PMK bisa sangat cepat hingga radius 10 kilometer. Kondisi ini tentunya mendapatkan perhatian secara khusus dari pemerintah dan hari ini diberikan vaksinasi pada ternak," katanya.
Wakil Gubernur juga mengatakan, apel siaga digelar guna mempersiapkan dan mencegah penyakit PMK pada hewan dan kegiatan tersebut merupakan pendistrubusian vaksin perdana di Lampung dan serentak di 19 Provinsi di Indonesia.
Tidak hanya diperuntukan untuk hewan yang sudah terjangkit, Nunik mengatakan vaksinasi juga diperuntukan untuk hewan yang sehat sehingga nantinya tidak menular ke hewan yang belum terjangkit PMK.
Adapun pelaksaan vaksinasi pada ternak berlangsung sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2022.
"Mengingat kedepan kita akan menyambut Idul Adha dan persediaan kita harus cukup dan juga hewan yang akan di kirim ke luar daerah harus sehat. Target pelaksanaan vaksin ini sebesar 70 persen," imbuhnya.
Sementara Kadis Peternakan, Perkebunan dan Perikanan Lamteng, Taruna Bifi Koprawi mengatakan, gejala ringan dan ciri-ciri hewan terkena PMK yakni seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Sementara hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, seperti lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.
Adapun langkah antisipasi yang telah dilakukan sejauh ini dengan melibatkan Satgas PMK di setiap kecamatan, yakni dengan melakukan pendampingan dan pengawasan kepada setiap pemilik peternakan.
Selain itu, Satgas juga mengimbau kepada seluruh pemilik ternak untuk melakukan penyemprotan disinfektan ke kandang ternak untuk menjaga kebersihan di dalam kandang.
( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak / Syamsiralam )