Metro
18 Ternak Positif PMK di Metro, Sapi dan Kambing Dilarang Keluar Wilayah
Imbas 18 hewan ternak positif penyakit mulut dan kuku (PMK), DKP3 Metro mengimbau untuk isolasi hewan ternak dengan radius 1 kelurahan.
Tribunlampung.co.id, Metro - DKP3 Metro, Provinsi Lampung Hewan mengimbau untuk mengisolasi hewan ternak satu kelurahan pasca ditemukan positi penyakit mulut dan kuku (PMK).
Diketahui penyakit mulut dan kuku atau PMK ditemukan positif pada 18 hewan ternak. DKP3 Metro mengungkap ternak itu terdiri dari 13 ekor sapi dan 5 ekor kambing.
DKP3 Metro menginginkan isolasi satu kelurahan yang ditemukan hewan ternak positif penyakit mulut dan kuku alias PMK, menimbang pada radius sebaran virusnya.
Sehingga DKP3 (Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan) meminta supaya tidak ada hewan ternak yang keluar dari kelurahan itu.
Diketahui sejumlah 18 hewan ternak positif penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kota Metro, Provinsi Lampung mendapat karantina.
Baca juga: Cegah PMK Masuk Pesisir Barat, DKPP Tempatkan Petugas di Perbatasan Bengkulu
Baca juga: Menko Airlangga : Pemerintah Berupaya Tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak
Sebanyak 18 hewan ternak di Kota Metro positif penyakit mulut kuku ini, saat ini menjalani karantina selama 14 hari.
DKP3 Metro, Provinsi Lampung seblumnya mengungkap adanya temuan kasus positif penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala DKP3 Metro Heri Wiratno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel darah hewan ternak di Kelurahan Rejomulyo.
Pemeriksaan dan pengambilan sampel yang dilakukan DKP3 Metro karena adanya laporan dugaan hewan ternak yang terjangkit PMK.
"Nah, hasil pemeriksaan lab kesmavet itu dinyatakan positif PMK. Kita sudah minta untuk dilakukan karantina atau dipisahkan dari hewan ternak yang sehat selama 14 hari ke depan.
Tim nanti akan pantau tiap hari dan bantu obat-obatan," ujar Kepala DKP3 Metro Heri Wiratno, Kamis (23/06/2022) kemarin.
Dijelaskan Heri Wiratno, dari hasil tracing didapat 18 hewan ternak positif PMK. Rincinya 13 hewan ternak sapi dan 5 ekor kambing.
Baca juga: Kasus PMK di Lampung Timur hingga Kini Capai 82 Kasus, 23 Sembuh dan Satu Mati
Baca juga: Polsek Metro Barat Sudah Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan pada Kurir Shopee
Pihaknya telah mengimbau untuk isolasi hewan ternak dengan radius 1 kelurahan. Karena sebaran virus mencapai radius 120 kilometer.
"Jadi hewan di sekitar itu tidak ada aktivitas lagi. Tidak boleh keluar dari tempat isolasi.
Karena penyebaran PMK ini sangat cepat ya, bisa melalui udara, bisa melalui manusia, melalui hewan ternak lainnya, bahkan perlengkapan ternak pun bisa menjadi perantara juga," ungkapnya.