Berita Lampung

68 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lampung, Pelaku Didominasi Orang Terdekat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Data Simfoni terkait kekerasan yang menimpa perempuan dan anak sepanjang Mei 2022. 68 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung.

Orang terdekat korban dalam hal ini ada pacar/ teman, suami/ istri, orangtua, keluarga/ saudara, hingga tetangga.

"Dari 72 pelaku, kebanyakan adalah pacar/ teman sebanyak 31 orang," kata Sely.

Tak cukup sampai disitu, terusnya, angka perkawinan anak di Sang Bumi Ruwa Jurai juga meningkat drastis di kondisi Pandemi Covid-19.

"Dari sisi angka perkawinan anak di Lampung ini masih tinggi," ungkapnya. 

"Di 2021 selama tujuh bulan menghadapi pandemi, ada 700-an pengajuan dispensasi kawin, padahal sebelum pandemi hanya 100-an pengajuan perkawinan di bawah usia 18 tahun," sambung dia.

Faktornya beragam.

Sely membeberkan, diantaranya karena kehamilan yang tidak dikehendaki, putus sekolah, hingga dijodohkan.

Di luar ada juga faktor kemiskinan. 

Sely berharap adanya optimalisasi peran semua pihak dalam meminimalkan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Semua pihak agar semakin tersinergi untuk menuntaskan segala persoalan terkait perempuan dan anak ini. Terlebih dengan lahirnya Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak (KRPA)," harap dia.

Termasuk orangtua agar mengawasi anak secara lebih intens termasuk saat anak menggunakan gadget.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Berita Terkini