Nasional

Baru 16 Parpol yang Sudah Terdaftar di Akun SIPOL, Sebagian Sudah Melampaui Parliamentary Threshold

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari data yang dirilis KPU, sejauh ini tercatat baru 16 parpol yang sudah mendaftar ke akun SIPOL 2024 sejak diluncurkan 24 Juni 2022 lalu

Tribunlampung.co.id, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memukul gong tanda dimulainya tahapan pemilu 2024. 

Dari jadwal yang telah disusun KPU, tahapan pemilu itu dimulai pada Juni 2022 ini. Salah satunya adalah tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu melalui Sistem Peluncuran Informasi Politik (Sipol).

Website ini resmi dibuka dari tanggal 24 Juni hingga berakhirnya masa pendaftaran parpol.

Masa pendaftaran parpol dibuka selama 14 hari dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.

Baca juga: Gunakan Sipol, KPU Yakin Semua Pihak Bisa Pahami Penggunan Teknologi Informasi di Pemilu 2024

Baca juga: Anggaran Persiapan Pemilu 2024 Kurang Rp 5,6 Triliun, KPU Sebut Sudah Ajukan Usulan Tambahan

Dari data yang dirilis KPU, sejauh ini tercatat baru 16 parpol yang sudah mendaftar ke akun SIPOL 2024 sejak diluncurkan 24 Juni 2022 lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, beberapa di antaranya merupakan parpol yang sudah melampaui ambang batas parliamentary threshold (PT).

"Demikian ada empat parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/6/2022).

Berikut adalah daftar parpol yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB.

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini