Pemilu 2024

Anggaran Persiapan Pemilu 2024 Kurang Rp 5,6 Triliun, KPU Sebut Sudah Ajukan Usulan Tambahan

KPU telah memulai tahapan Pemilu 2024. Namun, kembutuhan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu 2024 di tahun ini masih kurang.

Editor: Dedi Sutomo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu 2024 untuk tahun ini masih kurang. Kebutuhan anggaran Rp 8,06 triliun, baru ada Rp 2,4 triliun. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 lalu.

Namun, meski tahapan Pemilu 2024 telah dimulai. Alokasi anggaran yang dibutuhkan KPU untuk tahun ini belumlah cair seluruhnya.

KPU menyebut jika anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah teralokasi dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2022, belumlah sesuai.

Pasalnya, dari total kebutuhan anggaran tahun ini sebesar Rp 8,06 triliun, yang sudah teralokasikan pada DIPA KPU baru sekira Rp 2,4 triliun, atau masih kurang Rp 5,6 triliun.

“Yang sudah teralokasikan pada DIPA KPU tahun 2022 pada angka Rp 2,4 triliun, atau masih kurang Rp 5,6 triliun,” ujar anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan, Senin (20/6/2022) kemarin.

Baca juga: Terkait Anggaran Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Minta KPU Anggaran Rp 76,6 Triliun Ditekan Lagi

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Resmi Dimulai, Komisioner KPU Sebut Perangkat IT Belum Ada Pembaruan Sejak 2009

Yulianto menegaskan, pemerintah telah berjanji akan memenuhi kebutuhan anggaran untuk tahun ini.

Kekurangan anggaran, lanjutnya, sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat dan konsiyering bersama Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.

“Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan konsiyering dengan komisi II DPR RI, dan prinsipnya disetujui,” kata Yulianto.

Dijelaskannya, penyebab anggaran yang diperlukan KPU belum dialokasikan sepenuhnya, hal itu lantaran pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menunggu penetapan PKPU tahapan.

“Setelah penetapan PKPU Nomo 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut,” ucap Yulianto.

Ditegaskannya, KPU akan berupaya secara aktif mengejar kekurangan anggaran yang belum masuk dalam alokasi DIPA KPU tahun 2022 tersebut.

Ditambahkan oleh Yulianto, langkah pertama yang diambil KPU yakni meminta anggaran tambahan tahun anggaran 2022 kepada Kemenkeu berdasarkan persetujuan dari Komisi II dan Bangar DPR RI.

Baca juga: Pernah Gagal di Pilgub Sulteng, Pasha Ungu akan Calonkan Diri Jadi Anggota DPR RI di Pemilu 2024

Baca juga: Cegah Konflik Politik Identitas di Pemilu 2024, Polri akan Bentuk Satgas dan Aktifkan Patroli Siber

Apabila disetujui, langkah kedua, maka akan dilakukan pembahasan/penelaahan antara Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU dengan Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu terhadap detail anggaran tambahan.

Hasil pembahan itu nantinya akan dilakukan penambahan anggaran melalui anggaran Bendaraha Umum Negara (BUN) ke DIPA KPU 2022.

“Terkait waktu kapan dapat dilakukan pembahasan dengan Dirjen Anggaran (DJA) Kemenkeu tergantung persetujuan Menkeu untuk membahas,” tegas Yulianto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved