Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, korban mengalami trauma dan merasa ketakutan setelah mendapat perbuatan tak senonoh yang dilakukan MA.
Baca juga: Maling Getah Karet Seberat 50 Kg, Warga Way Kanan Lampung Diciduk Polisi
Baca juga: Kades Rawa Selapan Terdakwa Kasus Asusila Divonis Bebas
“MA ditangkap dirumahnya, tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)