Idul Adha 2022

Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Akan Berkurban Idul Adha

Penulis: Virginia Swastika
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kurban. Buya Yahya menjelaskan hukum potong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban saat lebaran.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menyambut kedatangan Idul Adha 2022, Buya Yahya menjelaskan hukum potong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban saat lebaran.

Banyak yang mencari tahu bagaimana hukum potong kuku dan rambut saat hari raya Idul Adha.

Karena itu, Buya Yahya menjelaskan hukum potong kuku dan rambut berdasarkan jumhur ulama.

"Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, karena ini di Indonesia kami hadirkan madzab Imam Syafii RA. Jumhur ulama," ujar Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Selasa (28/6/2022).

Akan tetapi, ia kemudian mengatakan agar kaum muslimin menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022, Ketersediaan Hewan Kurban di Lampung Melimpah

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha 2022

"Bahwasannya, menghindari bagi yang ingin, kalau sudah masuk 10 Dzulhijjah," terangnya.

"Kemudian salah satu dari kalian ingin menyembelih kurban hendaknya jangan potong rambutnya, jangan potong kukunya," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa bahwa berdasarkan Madzhab Syafi'i, memotong kuku dan rambut disunnahkan bagi orang yang ingin berkurban.

"Kesimpulannya, para ulama mengatakan, Madzhab Syafi'i, hukumnya menahan diri agar tidak memotong kuku dan memotong rambut bagi yang ingin berkurban," ungkapnya.

"Waktu masuk bulan Dzulhijjah, hukumnya adalah sunnah," sambungnya.

Lebih lanjut, pendakwah bersorban ini menegaskan bahwa memotong kuku dan rambut bagi yang ingin berkurban hukumnya bukanlah wajib, tetapi juga bukan haram.

Melainkan hukum memotong kuku dan rambut, menurutnya sesuai jumhur ulama hanyalah sunnah.

Baca juga: Makna Berkurban saat Idul Adha 2022

Baca juga: 4 Tradisi Unik Idul Adha di Berbagai Negara

"Bukan wajib, bukan haram kalau Anda memotong rambut, memotong kuku, ini adalah di negeri kita masyarakat Syafii," imbuh Buya Yahya.

Hukum Jual Daging Kurban

Merayakan Idul Adha 2022 biasanya diwarnai dengan kegiatan berkurban. Namun bagaimana hukum menjual daging kurban?

Ustaz Abdul Somad mengatakan berkurban harus dilaksanakan sesuai dengan anjuran Islam. Termasuk hukum menjual daging kurban.

Dirinya juga mengatakan bahwa hukum menjual daging kurban Idul Adha tergantung dengan kepentingannya.

Saat seseorang memberi daging tersebut sebagai wujud upah, maka hal tersebut hukumnya haram.

Akan tetapi bila diberikan sebagai hadiah, ternyata hal tersebut masih diperbolehkan.

"Daging kurban sebagai upah itu haram, tapi jika diberikan sebagai hadiah itu boleh," terang Ustaz Abdul Somad dilansir dari Tribun Kalteng (17/6/2022).

"Boleh diberikan namun dalam bentuk hadiah agar tidak berujung haram," lanjutnya.

"Siapa yang menjual daging hewan kurbannya, maka tiada kurban lah baginya," sambung dia.

Hanya saja, Ustaz Abdul Somad menuturkan penjualan daging kurban baru diperbolehkan asalkan hasil yang didapatkan disumbangkan kepada fakir miskin.

"Boleh dijual asalkan uangnya disedekahkan kepada fakir miskin," pungkasnya.

Syarat jual hewan kurban jelang Idul Adha

Momen perayaan Idul Adha 2022 diwarnai dengan banyaknya penjual hewan kurban. Simak syarat jual hewan kurban.

Biasanya, hewan kurban yang disembelih adalah kambing atau sapi.

Kendati demikian, rupanya ada syarat jual hewan kurban, khususnya di tengah mewabahnya PMK (penyakit mulut dan kuku).

Hal ini karena hewan yang dikurbankan tak boleh asal pilih, mengingat dagingnya akan dibagikan ke orang lain.

Plt Kepala Dispangtan (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, Sri Winarni mengungkapkan syarat jual hewan kurban.

Ia menuturkan bahwa hewan ternak harus punya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari dinas terkait.

"Memang syarat itu sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur."

"Jadi untuk membuktikan hewan Kurban yang dijual itu sehat harus ada SKKH," kata Sri dilansi dari Kompas.com pada Senin (21/6/2022).

Sri mengaku pihaknya telah mengupayakan sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut kepada para pedagang.

Ia pun mengimbau agar penjual hewan ternak yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurusnya.

"Kami mengimbau kepada para penjual yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurus," katanya.

Sementara itu, terdapat pula syarat soal lokasi penjualan yang harus dipenuhi.

Sri mengatakan bahwa para pedagang harus memiliki surat izin dari pemilik lokasi jualan, Ketua RT dan RW yang disahkan oleh pihak Kelurahan setempat.

Nantinya surat izin tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengurus surat keterangan tempat penjualan hewan yang dikeluarkan oleh pihaknya.

"Kemudian nanti dibawa ke tempat kami dan kami akan mengeluarkan surat keterangan penjualan yang mana salah satunya dilengkapi dengan surat (SKKH) dari daerah asal, misal dari Dampit, Kabupaten Malang ya dari dinas disana," katanya.

 ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Berita Terkini