Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024).
Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024- Kamis, 15 Februari 2024).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024- Rabu, 20 Maret 2024).
Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK).
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024).
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Itulah jadwal Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sebagaimana dilansir dari website BandarlampungKPU.co.id.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )