"Kalau sudah tercemar air limbah ini gak bisa dipakai atau harus di-treatment lagi. Karena limbah air itu akan meresap melalui pori-pori tanah," ujarnya.
Ia pun berharap Pemkot Bandar Lampung segera memperbaiki tata kelola limbah sampah TPA Bakung.
Sebab, limbah bisa semakin meluas. Apalagi, volume TPA Bakung dengan kolam limbah tidak sesuai.
"Volume TPA Bakung 14,2 hektare, sementara kolam lindinya itu 60 meter persegi, maka gak kuat nampung. Maka harus ada perbaikan di sini. Harus ada tata kelola terhadap kolam dan drainase itu," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)