"Kawasan ini yang ditempati sebagai wilayah administrasi oleh 6 Desa di Kecamatan Jati Agung," kata Dodon, Rabu (20/4/2022).
Dodon menjelaskan aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada tahun 2018 silam.
Kedua tersangka yang mengaku bisa mengurus SK pelepasan kawasan hutan, meminta sejumlah uang kepada 6 Kades.
Terhitung uang diserahkan 6 Kades ini mencapai Rp 1,06 miliar.
"Korban dijanjikan SK pelepasan tersebut akan diterima paling lambat akhir tahun 2018," kata Dodon.
Seiring berjalannya waktu, wilayah administrasi ke 6 Desa dilakukan pengecekan titik koordinat oleh saksi berinisial AA.
Dengan maksud agar titik koordinat tersebut dapat diajukan untuk dapat ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan pengecekan dibuatkan surat permohonan telaah oleh saksi DAW, PNS Kementerian KLHK," kata Dodon.
Sehingga surat permohonan yang memuat titik koordinat hasil pengecekan AA diajukan ke 6 Kades kepada BPKH Bandar Lampung.
Dengan hasil hampir semua titik koordinat yang ditelaah berstatus bukan hutan.
"Didapat keterangan dari BPKH bahwa titik koordinat yang diajukan bukan merupakan titik koordinat wilayah administrasi ke 6 Desa, melainkan titik koordinat lokasi lainnya," kata Dodon.
Atas dasar itulah, ke 6 Kades yang menjadi korban penipuan melaporkan ke Polda Lampung per tanggal 27 Desember 2018 lalu.
Dodon mengatakan, pihaknya baru dapat mengungkap kasus tersebut dua tahun kemudian karena kendala verifikasi kasus.
"Kendala karena verifikasi kasus ini memakan waktu cukup lama, ternyata masuk dalam unsur pidana umum," kata Dodon.
Untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolda Lampung sejak 15 April 2022.