Dodon menambahkan, dalam perkara ini total ada 3 orang tersangka. Namun tersangka berinisial C sudah meninggal dunia.
Pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut, mengenai dugaan keterlibatan PNS Kementerian KLHK.
"Satu oknum PNS KLHK sudah kita panggil untuk mencari alat bukti sebelum ditetapkan tersangka," kata Dodon.
Dodon menyatakan kedua tersangka yang sudah diamankan IS dan AR merupakan warga sipil biasa.
Menurut nya, aksi penipuan atau tindak pidana lain yang dilakukan IS dan AR baru kali ini.
Atas perbuatannya, tersangka IS dan AR bakal dikenakan pasal berlapis.
"Kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Dodon.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)