Kasus Penipuan di Bandar Lampung

Pengusaha Tipu Rekan Bisnis hingga Merugi Rp 1,4 M, Polda Lampung Sebut Ada 5 Korban Lagi

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koferensi pers di Mapolda Lampung - Pengusaha tipu rekan bisnis hingga merugi Rp 1,4 M, Polda Lampung sebut ada 5 korban lagi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menyatakan kemungkinan jumlah kerugian para korban kasus penipuan dengan mencatut nama Gubernur Lampung bisa bertambah.

"Rp 1,4 miliar ini kerugian 1 korban, ada 5 korban lagi yang sudah buat laporan," kata Rosef.

Kendati demikian, Rosef belum dapat merinci total kerugian dari 5 laporan korban lainnya.

"Untuk kerugian korban korban lainnya masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," kata Rosef.

Rosef menambahkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka seorang diri.

Mengaku Kerabat Dekat Gubernur Lampung

Dari hasil pemeriksaan tersangka Iwan Parela, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan dengan mencatut nama Gubernur Lampung.

"Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan ini mengaku kepada korbannya sebagai kerabat dekat orang nomor satu di Provinsi Lampung," kata Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi.

Dari hasil BAP tersangka diketahui tidak ada hubungan antara tersangka dengan Gubernur Lampung.

Menurut Rosef, ada korban lain yang juga membuat laporan ke Polda Lampung.

Ditangkap di Sekincau Lampung Barat

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi menyatakan pengusaha yang tipu rekan bisnisnya akhirnya berhasil ditangkap.

Adapun tersangka bernama Iwan Parela (55) warga Tanjungkarang Timur ditangkap saat sedang berada dalam pelariannya di wilayah Sekincau, Lampung Barat.

"Penangkapan terhadap tersangka kami lakukan pada 17 Juni 2022 kemarin di wilayah Lampung Barat," kata Rosef, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).

Sejak penangkapan, lanjut Rosef langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini