Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dinas Pertanian Pringsewu telah memfungsikan pos pantau PMK atau penyakit mulut dan kuku untuk hewan ternak.
Menurut Budi Pramono, Kabid Peternakan dan Kesehatan, pos pantau PMK berdiri sampai Minggu (10/7/2022) mendatang.
Adapun lokasi pos pantau PMK di Tugu Bambu atau Rest Area Pringsewu di Jalinbar Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.
"Ini sampai tanggal 10 Juli nanti," ujar Budi.
Di dalam pos, personel yang bertugas adalah gabungan dari mulai Dinas Pertanian, puskeswan, BPBD, Dinas Perhubungan dan lainnya.
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Habiskan Anggaran Kepolisian Sampai Rp 25,5 M
Baca juga: MUI Pringsewu Lampung: Idul Adha Tanggal 9 atau 10 Benar Semua
Pos pantau ini sebagai upaya pencegahan masuknya PMK ke Pringsewu, sebab kabupaten ini masih zona hijau.
Ia mengaku, pos pantau untuk memantau pengangkut hewan ternak untuk Idul Adha 1443 H.
Ini diperlukan karena mendekati Idul Adha banyak hewan kurban yang dikirim ke luar daerah atau masuk dari daerah lain.
Pos tersebut untuk memeriksa hewan ternak dari mulai kambing, kerbau, sapi yang digunakan untuk hewan kurban.
Lalu pos memeriksa hewan yang dibawa keluar, dan yang masuk ke Pringsewu.
Dalam pemeriksaan akan dicek surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) hewan tersebut.
"Kalau ada hewan yang tidak dilampirkan SKKH, kami minta putar balik. Pokoknya semua hewan harus ada suratnya," terang Budi.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pringsewu Lampung Dimassa Warga, Luka-luka Sampai Kepala
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Habiskan Anggaran Kepolisian Sampai Rp 25,5 M
Selanjutnya untuk hewan yang dicurigai sakit akan diperiksa kesehatannya, jika sakit juga harus putar balik.
"Ada beberapa hewan yang sakit terpaksa kami haruskan putar balik," terang Budi.
Sedangkan untuk yang dicurigai sakit PMK, tidak ada, namun tetap diharuskan putar balik.