Dalam surat itu berisi mengenai pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan Protokol Kesehatan.
Pengurus dan pengelola masjid juga wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan Prokes berjalan.
Kemudian kepada para penceramah hendaknya memberikan ceramah yang mampu memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak.
Sesuai dengan tuntunan Al-Quran, Sunah dan tidak mempertentangkan masalah Khilafiyah.
”Masyarakat juga dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha. Dan untuk pelaksanaan Solat hendaknya dilangsungkan di Masjid atau lapangan terbuka,” kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )