Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan menggelar salat Idul Adha 1443 H di lapangan Pemda Lampung Utara pada Minggu (10/7/2022).
Kabag Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lampung Utara Jonismon mengatakan, salat Idul Adha tersebut mengikuti keputusan pemerintah.
Waktu salat Idul Adha juga berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang 1 Zulhijjah dan Pelaksanaan Salat Idul Adha 1443 Hijriah.
“Kita akan melaksanakannya sesuai keputusan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, ada empat ekor sapi telah disiapkan Pemkab Lampura untuk kurban.
Baca juga: Dukung Pencegahan Penyebaran PMK, Polres Lampung Utara Lakukan Sosialisasi ke Petani Peternak
Baca juga: Dua Pelaku Penggelapan di Kantor Cabang Distributor Produk Susu di Lampung Utara Masuk DPO
Jumlah ini jauh sekali menurunnya jika dibandingkan dengan tahun lalu yang diketahui mencapai delapan ekor sapi.
“Untuk tahun ini ada empat ekor sapi yang akan dikurbankan,” kata Jonismon.
Keempatnya bakal disembelih di halaman Kantor Pemkab Lampura usai pelaksanan salat Idul Adha dan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Lampura.
Sementara sapi yang dipotong di Kantor Pemkab Lampura, dagingnya akan dibagikan kepada para tenaga honorer.
“Kalau di DLH, dagingnya akan diberikan pada para tenaga kebersihan yang di bawah tanggung jawab mereka,” papar Jonismon.
Jonismon mengatakan, tujuan penyembelihan hewan kurban ini, selain untuk menjalankan perintah agama, kegiatan ini juga merupakan kesempatan untuk berbagi dengan sesama.
Dengan demikian, kesakralan atau keagungan hari raya Idul Adha dapat turut mereka rasakan.
Baca juga: Distanak Lampung Utara Lakukan Pemeriksaan Antemortem di Kandang Pejual Hewan Kurban
Baca juga: Bayi 5 Bulan Tersiram Air Panas Milik Ibunya di Lampung Utara
“Kupon – kupon sudah kami bagikan. Nanti, mereka tinggal mengambil daging kurban saja,”pungkasnya.
Diketahui, penetapan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 mendatang.
Dalam SE itu diterangkan, dalam penyelenggaraan solat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola Masjid/Mushola harus memperhatikan SE yang Menteri Agama.