Saksi meminta korban pulang kerumah, diantar oleh saksi pulang ke rumah.
penangkapan berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka dan surat penetapan tersangka tanggal 4 Juli 2022.
Anggota langsung mengamankan satu orang tersangka Za di kediamanannya.
Tersangka kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,"kata AKP Andre menyampaikan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )