Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang sopir truk dianiaya majikan di Way Kanan, Lampung.
Diketahui nama sopir truk dianiaya itu adalah Ledi (40).
Sementara sopir truk dianiaya oleh Za (50) warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pria paruh baya ini diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum.
Kejadian ini terjadi di pasar Minggu Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Mencoba Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
Baca juga: Pria di Way Kanan Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Masih Saudaranya
Atas kejadian itu, hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian belakang kepala sebelah kiri.
Selain itu korban pusing dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronolgis kejadian pada Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 Wib korban sedang makan di warung soto pasar Minggu Kampung Bandar Dalam.
Seketika datang Za menghampiri Ledi.
Ia langsung marah-marah sambil berkata tidak akan memperkerjakan korban lagi.
Pelaku lantas melempar beberapa benda ke tubuh korban.
Serta sebuah mangkok beling hingga pecah.
Baca juga: Acara Pisah Sambut Dandim Way Kanan Penuh Haru, Letkol Inf Anak Agung Beri Pesan Menyentuh
Baca juga: Alfamart di Way Kanan Dibobol Maling, Pelaku Gasak Rokok hingga Uang Tunai di Brankas
Aksi penganiayaan tersebut mengenai kepala korban bagian belakang.
“Perlu dijelaskan selama ini korban bekerja sebagai sopir truk milik Za dan sudah bekerja selama 12 tahun,” katanya, Minggu 10 Juli 2022.
kemudian seorang saksi yang sedang berada disamping korban langsung melerai keduanya.