Pemilu 2024

KPU Pringsewu Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi Lindungi Hakmu

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu, Sulaiman saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2022). KPU Pringsewu ajak masyarakat gunakan aplikasi Lindungi Hakmu.

Kemudian isi form wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten, gingga keluarahan.

Lalu, masukan KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan alamat lengkap. 

Setelah semua sudah terisi lengkap, maka masyarakat hanya perlu menunggu untuk kemudian dimasukkan dalam rekap daftar pemilih.

Selain aplikasi Lindungi Hakmu, lanjut sulaiman, masyarakat juga bisa melalui situs www.lindungihakmu.kpu.go.id yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022.

Sulaimana menjelaskan, meski terus disosialisakan, memang banyak warganya yang belum mengetahui aplikasi Lindungi Hakmu. 

Namun, lanjutnya, pihaknya akan terus mengimbau dan mengajak masyarakat Pringsewu menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita)

Berita Terkini