Kemudian isi form wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten, gingga keluarahan.
Lalu, masukan KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan alamat lengkap.
Setelah semua sudah terisi lengkap, maka masyarakat hanya perlu menunggu untuk kemudian dimasukkan dalam rekap daftar pemilih.
Selain aplikasi Lindungi Hakmu, lanjut sulaiman, masyarakat juga bisa melalui situs www.lindungihakmu.kpu.go.id yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022.
Sulaimana menjelaskan, meski terus disosialisakan, memang banyak warganya yang belum mengetahui aplikasi Lindungi Hakmu.
Namun, lanjutnya, pihaknya akan terus mengimbau dan mengajak masyarakat Pringsewu menggunakan aplikasi Lindungi Hakmu.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita)