Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rio Febrian (17) narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung meregang nyawa dianiaya oleh rekan satu ruangannya saat berada di dalam jeruji besi.
Nira Oktasari (30) kakak dari narapidana LKPA kelas II A Rio Febrian yang tewas dianiaya mengatakan, adiknya meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang dalam satu ruangan penjara.
Saat ditemui Tribun Lampung di kediamannya pada Selasa (12/7/2022) malam, Nira mengungkapkan kondisi seluruh badan korban mengalami kekerasan fisik, seperti bagian kepala memar, lengannya disundut rokok, sampai pahanya juga lemas hingga kaki lumpuh.
Padahal, Nira dan keluarganya baru seminggu yang lalu membesuk Rio Febrian di tahanan khusus anak tersebut.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Setelah dibesuk pada hari Senin hingga Sabtu lalu tidak ada kabar dari korban.
"Kenapa kok tiba-tiba pegawai LKPA ini menelepon kami disuruh besuk adik saya," kata Nira.
Petugas itu menjelaskan, kondisi adiknya sedang sakit dan sering buang air besar pada Minggu 10 Juli 2022.
Kemudian dan Senin 11 Juli 2022 keluarga datang membesuk dan melihat korban itu dalam keadaan sekarat dan tidak bisa apa-apa.
"Kaki Rio itu lumpuh sebelah dan tidak bisa ngomong, badan memar akibat digebukin," kata Nira.
Baru 45 hari masuk penjara
Rio Febrian (17), narapidana di Lampung yang tewas diduga dikeroyok, ternyata baru jalani masa hukuman selama 45 hari.
Diketahui, dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan narapidana bernama Rio Febrian (17) tewas tersebut terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II A Lampung pada Selasa (12/7/2022).
Kakak korban, Nira Oktasari (30) mengatakan, masa hukuman adiknya itu yakni selama 8 bulan penjara.
"Padahal hukumannya adik saya ini hanya 8 bulan saja dan baru menjalani masa hukuman 45 hari," ujar Nira, Selasa (17/7/2022) malam.
Nira menduga, adiknya tewas setelah dikeroyok 4 orang yang berada dalam sel yang sama dengan Rio.
Baca juga: Breaking News Narapidana di Bandar Lampung Tewas Dikeroyok Rekannya Dalam Lapas
Baca juga: Breaking News, Kebakaran Lagi di Bandar Lampung, Toko dan Lapak Pedagang Ludes
Nira mengetahui adiknya berada dalam 1 sel bersama keempat orang tersebut setelah menjenguknya seminggu yang lalu.
"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," kata Nira.
Nira pun meminta kepada pihak LPKA Kelas II A Lampung untuk menindak para pelaku dan memberikan hukuman setimpal.
"Kami tidak diterima adik kami dilakukan seperti ini hingga meninggal dunia."
"Jadi hukum mereka (pelaku) yang menewaskan adik kami, harus ada perlakuan seadil-adilnya untuk adik kami," tegas Nira.
Sementara itu, pihak LKPA Kelas II A Lampung masih dalam proses konfirmasi jurnalis Tribunlampung.co.id.
Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana tewas diduga dikeroyok rekannya yang juga narapidana, saat berada di dalam lapas.
Baca juga: Narapidana yang Tewas di Lampung Diduga Dikeroyok 4 Orang Dalam Lapas
Baca juga: Rutan Kota Agung Gelar Razia, Temukan Ponsel dan Barang Terlarang di Kamar Narapidana
Adapun narapidana tersebut bernama Rio Febrian (17).
Rio merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman karena kenakalan remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lapas II A Lampung.
Hal tersebut disampaikan ibu korban, Rosilawati (57).
Menurut Rosilawati, anak bungsunya ini meninggal dunia Selasa (12/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Rosilawati juga menyebut, anaknya mengalami luka lebam di tubuhnya.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini," kata Rosilawati saat ditemui Tribunlampung.co.id, Selasa (12/7/2022) di kediamannya.
Rosilawati menyampaikan, anaknya dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Ahmad Yani (RSAY) Metro.
Sementara itu, pihak LKPA Kelas II A Lampung masih dalam proses konfirmasi jurnalis Tribunlampung.co.id.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)