Pencurian di Bandar Lampung

Polisi Temukan Barang-barang Curian dari Rumah Oknum Linmas di Bandar Lampung

Penulis: syamsiralam
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang hasil curian pelaku IB diamankan di Mapolsek Telukbetung Selatan. Polisi temukan barang-barang curian dari rumah oknum Linmas di Bandar Lampung.

Tak hanya itu, uang hasil curian juga selain digunakan untuk memperbaiki motor, juga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

"Sisanya buat keperluan pribadi saya, buat beli rokok dan jajan," kata IB sambil mengatakan kalau dia meminta maaf kepada korban atas perbuatannya itu.

Karena perbuatannya itu, pelaku IB terancam hukuman penjara selama 7 tahun dengan disangkakan Pasal 363 KUHPidana.

Mencuri di Rumah Tetangga

Oknum anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, justru jadi pelaku pembobolan dan pencurian di rumah tetangganya sendiri.

Pelaku berinisial IB (35) warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, itu melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 25 April 2022 lalu.

Keterangan IB, aksi pencurian yang ia lakukan dengan mengincar rumah korban yang ditinggal sejak beberapa hari.

Mengetahui rumah tetangganya kosong, sang oknum Linmas melancarkan aksinya pada tengah malam.

"Saya tahu rumah (korban) ditinggal (25 April) Siang harinya pemilik rumah pergi, tengah malamnya saya masuk (membobol dan mencuri)," kata IB di Mapolsek Telukbetung Selatan, Rabu (13/7/2022).

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mendongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan linggis besi.

Dari dalam rumah korban, pelaku IB mencuri barang-barang berharga dari dalam rumah dan kamar korban.

(Tribunlamung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini