Sementara itu. Ibunda RF saat ditemui bersama LBH mengatakan harapannya kasus ini menemukan titik terang dan yang melakukan tindakan pidana agar segera diproses hukum.
"Harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan, pidana berat kalau bisa. Mati harus dihukum mati," kata Rosilawati.
LBH Bandar Lampung Dampingi Keluarga Napi Tewas Cari Keadilan
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melakukan pengawalan terhadap keluarga napi Lampung tewas di dalam ruang Edelweis Nomor 9 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mendampingi keluarga napi Lampung tewas untuk bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM (Kanwil Kemenhumkam HAM) Edi Kurniadi.
Hal ini untuk kepentingan keluarga napi Lampung tewas, agar bisa langsung bertindak cepat terhadap permasalahan yang dihadapi.
"Jadi kami tadi sudah ketemu dengan Kakanwil dan mengadukan serta memberikan informasi beberapa hal kepada kanwil," kata Sumaindra.
Kemudian Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi telah menyampaikan beberapa hal terkait proses yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Semua ini dalam pemeriksaan dan hari ini niat keluarga bukan untuk mengembalikan RF.
Tetapi secara prinsip keluarga telah berjuang untuk anak-anak lainnya dengan harapan tidak terulang lagi kejadian tersebut.
Berdasarkan catatan LBH Bandar Lampung ada beberapa kasus yang mirip dan ada sempat ABH yang ingin bunuh diri sampai dengan lumpuh dan lain sebagainya.
Hal ini menjadi catatan penting terhadap perlindungan terhadap anak sebagai korban dan ABH di Lampung.
"Kita minta kanwil untuk melakukan evaluasi LKPA, memang ada kelalaian yang harus disanksi dengan seberat-beratnya apalagi hilangnya nyawa orang," kata Sumaindra.
Ada Indikasi Dianiaya
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung mengakui ada indikasi napi Lampung tewas dianiaya.