Narapidana Tewas di Lampung

Napi Lampung Tewas Dianiaya, Kakanwil Kemenkumham Lampung Pastikan Tidak Ada yang Ditutupi

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi (dua dari kanan), bersama Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi (kemeja kotak), Rosilawati ibu dari Rio Febrian ABH yang tewas dan Andrian Syahputra (kiri) saat diwawancarai awak media usai LBH Bandar Lampung bertemu dengan pihak Kanwil Kemenkumham Lampung di Bandar Lampung, Jumat (15/7/2023).

Nama napi Lampung tewas tersebut adalah Rio Febrian (17) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom Nomor 36, Langkapura, Bandar Lampung.

Plh Kepala LKPA Kelas II Lampung Andhika Saputra membenarkan ada indikasi napi Lampung tewas dianiaya. 

Diakuinya saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung melalui Direskrimum sampai 02.30 WIB.

"Pihak polisi hadir dalam penyelidikan ke LKPA dengan direktur juga hadir, kalau dugaan penganiayaan itu memang ada," kata Andhika. 

Dirinya melihat ini ada yang janggal dan saat ini semua dilimpahkan oleh Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Jadi kuat dugaan korban ini diindikasikan meninggal dunia setelah dipukuli saat berada dalam sel lembaga pembinaan. 

Namun itu belum bisa disampaikan rinci karena perkara tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.

Semua akan ditentukan pihak Polda Lampung, tetapi dugaan indikasi penganiyaan itu memang ada.

"Kepolisian melalui tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesawaran yang dipimpin Direktur Kombes Pol Reynold Hutagalung telah menyambangi dan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut," kata Andhika 

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa dugaan kasus tersebut belum mengarah pada keterlibatan pihak petugas LKPA.

Kalau indikasi sesama anak berurusan dengan hukum (ABH) ini kemungkinan ada dan tetapi dipukulnya seperti apa.

Dan ini tentunya harus berdasarkan bukti sah dan keterangan saksi yang menyaksikan langsung.

Terkait kelalaian petugas terlambat menghubungi pihak keluarga saat kondisi kesehatan korban mulai menurun dirinya mengaku telah menerima laporan kondisi korban sejak Jumat (8/7/2022). 

Namun petugas kesehatan menyebut keadaan korban masih dapat ditangani, tapi tetap harus dirujuk ke rumah sakit.

Tetapi pada Senin (11/7/2022) jelas Andhika yang mencoba mengunjugi Poliklnik LKPA dan mendapati korban dalam keadaaan kondisi kesehatan amat buruk.

Jadi dirinya juga sempat marah dengan pegawai, bahwa ini bagaimana bisa seperti ini kondisi korban yang memburuk.

Dan langsung diperintahkan untuk membawa ke rumah sakit.

Lalu pihaknya juga ikut dalam proses merujuk korban ke RSUD Ahmad Yani Metro.

Mulai dari pengesahan izin keluar narapidana hingga pendamping mobil ambulans mengangkut korban.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini