Tujuannya melengkapi serangkaian proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Sampai saat ini sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa dan pra rekontruksi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung," kata Pandra
Adanya autopsi tersebut untuk memastikan kematian korban RF ini, serta sebab kematiannya juga seperti apa.
"Sudah mengikuti proses penyidikan dan penyebabnya akan disampaikan menunggu hasilnya," kata Pandra
Hari ini pihak keluarga juga telah merelakan untuk dilakukan proses autopsi tersebut.
Sehingga tidak ada lagi yang menerka-nerka penyebab kematian tersebut.
"Hasil autopsi akan bisa ditentukan untuk disimpulkan," kata Pandra.
Lalu dari 19 saksi yang diperiksa apakah ada yang mengarah ke tersangka, Pandra belum mengungkapkannya.
"Jadi nanti setelah ini dilakukan pra rekonstruksi untuk mensinkronkan antara apa yang dilakukan, peran apa yang sudah dilakukan dan peran apa yang sudah dengan dalam berita acara," kata Pandra
Nantinya setelah itu akan dilakukan gelar perkara.
"Kami ingin secara periodik kasus ini terungkap sehingga akan ada akuntabilitas atau adanya kepastian hukum serta rasa keadilan dan kemanfaatan," kata Pandra.
Ia mengaku dalam kasus ini, polisi sudah mendapatkan alat bukti. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra).