Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung mengalami penurunan.
Penurunan pemilih Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung ini berasal dari penyesuaian data yang diterima KPU Tanggamus.
Jelang Pemilu 2024 memang KPU Tanggamus rutin terima jumlah pemilih dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Tanggamus.
Menurut Angga Lazuardi selaku Ketua KPU Tanggamus, semula pemilih di Tanggamus 454.242 pemilih, kini jadi 431.602 pemilih atau turun 22.670 pemilih.
"Jumlah pemilih di Kabupaten Tanggamus mengalami penurunan," katanya saat ditemui reporter Tribun Lampung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Profil Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi Dua Kali Jabat Ketua KPU
Baca juga: KPU Tanggamus Lakukan Sosialisasi Persiapan Pemilu 2024
Jumlah penurunan pemilih ini diakibatkan pembersihan data oleh KPU kabupaten Tanggamus.
Penurunan pemilih ini berasal dari penyesuaian data yang KPU peroleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanggamus.
Angga menjelaskan, KPU Kabupaten Tanggamus memang bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan pendataan pemilih.
"Kita basic datanya dari dukcapil, dukcapil itu mengalami penurunan angka kependudukan," kata Angga.
Banyak faktor yang mempengaruhi penurunan pemilih di Kabupaten Tanggamus.
Antara lain, perpindahan penduduk dan pemilih sudah meninggal dunia, data ganda, dan menjadi anggota TNI/Polri.
"Mengalami penurunan angka kependudukan dengan sebab, misalnya meninggal, datang dan pergi," kata Ketua KPU Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: KPU Tanggamus Sebut DPB di Bulan Juni Turun 13.544 Jiwa
Baca juga: Tekab 308 Polres Tanggamus Berhasil Tangkap Tersangka Pembobol Rumah dengan Kekerasan
Selain itu KPU Kabupaten Tanggamus juga melakukan pemutihan terhadap data pemilih.
KPU Kabupaten Tanggamus melakukan pemutihan ini agar pemilih yang seharusnya telah keluar dari Kabupaten Tanggamus tidak tercatat menjadi pemilih di Kabupaten Tanggamus.
"Kita melakukan pemutihan untuk data pemilih yang memenuhi syarat atau tidak kita bersihkan data itu," kata Angga.
Dengan melakukan pembersihan data tersebut diharapkan, pemilihan nanti sesuai dengan data yang ada.
Untuk jumlah TPS yang berada di Kabupaten Tanggamus ini tidak ada perubahan.
"TPS tetap, kalau untuk Pemilu TPS tidak ada yang berubah," ungkapnya.
Untuk Kabupaten Tanggamus ada 1975 TPS, 302 pekon atau desa dan 20 kecamatan.
Dalam kesempatan itu pula Ketua KPU Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan.
Bahwa pemilih yang pindah ke dalam wilayah Kabupaten Tanggamus juga dapat memilih.
Ia menjelaskan secara singkat bagaimana cara untuk mendapatkan hak suara diluar domisili KTP.
Pemilih diminta untuk meminta surat A5 dari KPU asal domisili dan diberikan kepada KPU Kabupaten Tanggamus.
"Surat A5 ini diminta dari KPU asal dan nanti kami akan berkomunikasi dengan KPU asal untuk melakukan perpindahan memilih," kata Ketua KPU Kabupaten Tanggamus.
Hal ini dilakukan selambat-lambatnya 2 atau 1 minggu sebelum pemilihan berlangsung.
Surat A5 itu sendiri merupakan surat pindah memilih dikarenakan tugas ataupun sekolah.
"Surat A5 yang artinya, pindah memilih karena tugas atau sekolah yang berbeda dari alamat di KTP," katanya. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia).