Pertanyaan tersebut fokus terkait bagaimana rokok bisa masuk ke dalam sel anak.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, tak bisa menjawab pertanyaan awak media terkait apakah rokok jadi barang legal masuk ke dalam sel anak.
Farid justru mencoba berkilah dengan memberikan jawaban yang membuat semua pihak semakin tanda tanya.
"Terkait rokok (masuk ke sel anak), nanti akan kami periksa siapa saja yang memasukkan rokok ke dalam sel anak," jelas Farid Junaedi.
Farid juga menyatakan, atas kelalaian yang terjadi di dalam LPKA Lampung, sehingga terjadi penganiyaan yang mengakibatkan kematian RF pihaknya akan terus melakukan introspeksi.
"Ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk terus memperbaiki kinerja di LPKA Lampung," katanya.
Untuk itu, kedepan LPKA Lampung akan meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait dalam hal perbaikan pelayanan di dalam lapas.
"Kami akan bekerjasama dengan pihak terkait, termasuk dengan civitas akademi, sehingga tidak ada lagi kasus penganiayaan di dalam sel, apalagi mengakibatkan kematian," pungkasnya.
3 Pejabat LPKA Dicopot
Buntut narapidana tewas di Lampung, sebanyak tiga pejabat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung non aktif.
Kabar tiga pejabat diberhentikan dari jabatan itu, diungkap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Sabtu (23/7/2022) di konferensi pers Polda Lampung terkari perkara narapidana tewas di Lampung.
Menurut Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, pihaknya telah mencopot jabatan sejumlah pihak di internalnya akibat narapidana tewas di Lampung.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menyebut adanya tiga orang yang telah dicopot dari jabatannya akibat narapidana tewas di Lampung, berinisial RF beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, Farid Junaedi tidak menjabarkan dengan pasti siapa saja pejabat di LPKA Lampung yang ia maksud telah non aktif akibat peristiwa narapidana tewas di Lampung.
"Kami (Kanwilkum HAM Lampung) telah menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab (atas kematian RF)," terang Farid Junaedi.