Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lembaga Perlidungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung menuding adanya kelalaian petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hingga akibatkan anak narapidana tewas di Lampung.
Ketua LPAI Lampung, Andi Lian, saat hadir di konferensi pers Polda Lampung mengatakan, polisi harus terus mendalami kasus penganiayaan akibatkan anak narapidana tewas di Lampung.
"Harus dapat didalami, karena tidak hanya (empat) anak-anak yang masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH) itu saja yang menjadi tersangka," kata Andi Lian.
Andi Lian juga mempertanyakan prosedur pengawasan yang dilakukan oleh petugas LPKA, sehingga terjadi penganiyaan oleh empat pelaku tehadap korban RF.
"Bagaimana pengawasan dari (petugas) LPKA-nya, apakah di situ ada abai, juga pembiaran (terjadinya penganiayaan)," bebernya.
Baca juga: Narapidana Tewas di Lampung Alami Luka Sundut Rokok, Kemenkumham Akui Lalai
Baca juga: Lampung Selatan Raih Kabupaten Layak Anak Predikat Madya usai 4 Tahun Bertahan di Predikat Pratama
Menurut Andi, pihaknya tidak hanya mendapatkan kasus kematian RF saja.
"Ada juga kasus serupa yang juga terjadi di LPKA, jadi perlu pengawasan semua pihak untuk memberikan rasa aman bagi anak di Provinsi Lampung ini," pungkasnya.
Sementara UPT PPA Lampung, berharap, kasus kematian RF merupakan yang terakhir kali terjadi di Provinsi Lampung, sehingga tidak lagi terjadi setelahnya.
PPA Lampung juga mendukung proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, sehingga kasus kematian RF dapat diketahui kronologisnya dan diketahui siapa pelakunya.
Akui Lalai
Adanya luka sundut rokok pada jasad anak narapidana tewas di Lampung jadi sorotan.
Apakah rokok jadi barang legal masuk sel anak, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lampung?
Baca juga: Remaja di Lampung Tengah Nyaris Jadi Korban Curas, Sepulang Nonton Kuda Kepang
Baca juga: Penemuan Jasad Mengambang di Lampung Tengah, Diakui Warga Lampung Selatan
Diketahui luka penganiayaan yang didapat RF (17), narapidana tewas di Lampung diantaranya akibat sundut api rokok.
Sundutan api rokok tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Lampung, dilakuan oleh salah satu pelaku yang berstatus anak berhadapan hukum di LPKA Lampung.
Lalu, menjadi pertanyaan awak media yang hadir pada konferensi pers yang digelar Polda Lampung, Sabtu (23/7/2022).