Narapidana Tewas di Lampung

LPAI Pertanyakan Prosedur Pengawasan LPKA, Narapidana Tewas di Lampung

Penulis: syamsiralam
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPAI Lampung Andi Lian mempertanyakan prosedur pengawasan LPKA hingga narapidana tewas di Lampung, Sabtu (23/7/2022) dalam konferensi pers Polda Lampung.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polda Lampung tetapkan empat pelaku kasus narapidana tewas di Lampung. Tepatnya di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.

Penetapan empat tersangka narapidana tewas di Lampung disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad halaman kepolisan setempat, Sabtu (23/7/2022).

Dari keterangan Kabid Humas, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka narapidana tewas di Lampung, atas meninggalnya korban RF (17) adalah teman satu sel RF di LPKA Lampung.

"Hari ini kami tetapkan empat pelaku kasus meninggalnya anak berhadapan hukum (ABH) atas inisial RF di LPKA Lampung," kata Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media.

Adapun empat pelaku penganiayaan terhadap korban RF yakni IA (17) warga Kabupaten Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.

Adapun modus dari keempat pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan dengan waktu yang berbeda-beda.

Pandra menerangkan, penganiyaan yang dilakuan pelaku IA dengan cara memukul bahu korban pada 28 Juni 2022 sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal.

"Pelaku NP memukul bahu korban di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung dengan tangan terkepal," terang Kabid Humas.

Pelaku NP melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan supaya korban tidak menurut kepada orang lain di LPKA Lampung.

Pelaku RB memukul korban pada 29 Juni ke bagian kening dengan tangan terkepal. 

Menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak 7 kali.

Meninju bahu dan tangan bagian atas dengan tangan kanan terkepal.

Sementara pelaku DS mencubit tangan kanan dengan keras ke arah tangan kanan korban, menyundutkan rokok menyala ke tangan korban.

Beberkan Hasil Autopsi

Tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung beberkan beberapa fakta terkait narapidana tewas di Lampung atau anak berhadapan hukum (ABH).

Tim forensik hadir dalam konfrensi pers perkara narapidana tewas di Lampung, Sabtu (23/7/2022) di Polda Lampung.

Tim forensik yang diwakili dr. Jims Ferdian Tambun dalam konfrensi pers Polda Lampung membeberkan hasil autopsi narapidana tewas di Lampung.

Pihaknya telah melakukan autopsi jasad anak narapidana tewas di Lampung pada 20 Juli 2022 lalu di pemakaman umum Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.

Menurut dr. Jims Ferdian Tambun, berdasar pemeriksaan bagian luar pada jenazah narapidana tewas di Lampung berinisial RF, pihaknya mendapatkan banyak tanda yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan.

"Bagian luar yang yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan yakni di bagian dahi, pelipis, rahang, puncak kepala dahi bagian kanan dan kiri," ujar dr. Jims Ferdian Tambun.

Tak hanya bagian tubuh di atas, lanjut Jims Ferdian Tambun, ada juga tanda yang mengarah pada unsur adanya tindakan kekerasan yakni di bagian tangan kanan dan kiri.

Bagian telinga kanan dan kiri, bagian lengan, punggung tangan dan dekat dengan daerah ruas jari.

"Semua hasil forensik yang kami jelaskan ini disampaikan dengan sejujur-jujurnya, dengan fakta dan analisa," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.

Proses visum dan autopsi yang dilakukan pihaknya juga, kata Jims, berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala RS Bhayangkara Polda Lampung.

Selanjutnya eksumasi dan autopsi terhadap jenazah RF dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung sehari setelah permintaan dari Polda Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Bayu Saputra)

Berita Terkini