"Untuk mendukung data tersebut, wajib dilakukan dalam bentuk pemeriksaan tambahan, yaitu jaringan luar dan organ vital/otak," sebutnya.
Hasil pemeriksaan darah korban lanjut Jims, ditemukan tanda kekerasan di daerah dada, rahang, kulit kepala dalam yang dekat dengan dahi.
Di dalam rongga adanya gambaran unsur kekerasan selaput tebal otak.
Bagian tubuh lain diurai, ada yang diambil untuk uji sampel.
"Untuk memeriksa unsur racun dan penyakit. Hasil pemeriksaan mencakup ke dalam hukum pidana dan kesehatan dan dilakukan sesuai standar operasional prosedur," bebernya.
Selain itu lanjutnya, data yang ditemukan ada gambaran kerusakan di otak dapat berakibat fatal terhadap jiwa seseorang.
Jims Ferdian Tambun juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait hasil Fix pemeriksaan dari hasil langsung dan laboratorium dapat diperoleh, sehingga dapat dipertegas seperti apa kematian RF.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)