Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Meski telah menetapkan empat tersangka dalam perkara anak narapidana tewas di Lampung, Polda Lampung tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Perkara narapidana tewas di Lampung ini dengan korban inisial RF (17), anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.
Direktur Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan atas kasus narapidana tewas di Lampung.
"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kalau arahnya ke sana (adanya pelaku lain) itu tergantung pengembangan proses penyelidikan yang dilakukan," terang Reynold Hutagalung.
Menurut Reynold, Ditreskrimum Polda Lampung juga terus meminta keterangan dari pihak Lapas anak dan juga sopir yang bertugas di sana.
Baca juga: Narapidana Tewas di Lampung, Alami Kerusakan Otak Akibat Kekerasan
Baca juga: Direskrimum Polda Lampung Janji Transparan Ungkap Kasus Napi Anak Tewas di Lapas
Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus kematian RF pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Ada dua kejadian yang patut diungkap (atas kematian RF) yakni yang terjadi pada 28 Juni dan 9 Juli 2022 lalu," jelas Direskrimum kepada awak media.
Adapun lokasi kejadian penganiayaan tersebut kata Reynold, dilakukan di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung.
Empat tersangka yang ditetapkan oleh Polda Lampung atas kematian RF, narapidana tewas di Lampung yakni IA (17) warga Tanggamus, dan NP (16) warga Bandar Lampung.
Kemudian RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan. Keempat pelaku merupakan anak berhadapan hukum (ABH) di LPKA Lampung.
4 Rekan Tahanan Jadi Tersangka
Polda Lampung tetapkan empat pelaku kasus narapidana tewas di Lampung. Tepatnya di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri
Baca juga: Polisi Selidiki Warga Lampung Selatan Tewas Tidak Wajar di Lampung Tengah
Narapidana tewas di Lampung merupakan satu anak berhadapan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.
Penetapan empat tersangka narapidana tewas di Lampung disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad halaman kepolisan setempat, Sabtu (23/7/2022).
Dari keterangan Kabid Humas, empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka narapidana tewas di Lampung, atas meninggalnya korban RF (17) adalah teman satu sel RF di LPKA Lampung.
"Hari ini kami tetapkan empat pelaku kasus meninggalnya anak berhadapan hukum (ABH) atas inisial RF di LPKA Lampung," kata Zahwani Pandra Arsyad kepada awak media.
Adapun empat pelaku penganiayaan terhadap korban RF yakni IA (17) warga Kabupaten Tanggamus, NP (16) warga Bandar Lampung, RB (17) warga Lampung Utara dan DS (17) warga Way Kanan.
Adapun modus dari keempat pelaku melakukan penganiayaan dengan cara bersama-sama dengan dengan waktu yang berbeda-beda.
Pandra menerangkan, penganiyaan yang dilakuan pelaku IA dengan cara memukul bahu korban pada 28 Juni 2022 sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal.
"Pelaku NP memukul bahu korban di Blok Edelweis Kamar Nomor 9 LPKA Lampung dengan tangan terkepal," terang Kabid Humas.
Pelaku NP melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan supaya korban tidak menurut kepada orang lain di LPKA Lampung.
Pelaku RB memukul korban pada 29 Juni ke bagian kening dengan tangan terkepal.
Menampar pipi kanan dan kiri korban sebanyak 7 kali.
Meninju bahu dan tangan bagian atas dengan tangan kanan terkepal.
Sementara pelaku DS mencubit tangan kanan dengan keras ke arah tangan kanan korban, menyundutkan rokok menyala ke tangan korban.
Beberkan Hasil Autopsi
Tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung beberkan beberapa fakta terkait narapidana tewas di Lampung atau anak berhadapan hukum (ABH).
Tim forensik hadir dalam konfrensi pers perkara narapidana tewas di Lampung, Sabtu (23/7/2022) di Polda Lampung.
Tim forensik yang diwakili dr. Jims Ferdian Tambun dalam konfrensi pers Polda Lampung membeberkan hasil autopsi narapidana tewas di Lampung.
Pihaknya telah melakukan autopsi jasad anak narapidana tewas di Lampung pada 20 Juli 2022 lalu di pemakaman umum Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.
Menurut dr. Jims Ferdian Tambun, berdasar pemeriksaan bagian luar pada jenazah narapidana tewas di Lampung berinisial RF, pihaknya mendapatkan banyak tanda yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan.
"Bagian luar yang yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan yakni di bagian dahi, pelipis, rahang, puncak kepala dahi bagian kanan dan kiri," ujar dr. Jims Ferdian Tambun.
Tak hanya bagian tubuh di atas, lanjut Jims Ferdian Tambun, ada juga tanda yang mengarah pada unsur adanya tindakan kekerasan yakni di bagian tangan kanan dan kiri.
Bagian telinga kanan dan kiri, bagian lengan, punggung tangan dan dekat dengan daerah ruas jari.
"Semua hasil forensik yang kami jelaskan ini disampaikan dengan sejujur-jujurnya, dengan fakta dan analisa," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.
Proses visum dan autopsi yang dilakukan pihaknya juga, kata Jims, berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala RS Bhayangkara Polda Lampung.
Selanjutnya eksumasi dan autopsi terhadap jenazah RF dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung sehari setelah permintaan dari Polda Lampung.
Ada Kerusakan Otak
Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung membongkar fakta narapidana tewas di Lampung.
Tak hanya luka tubuh bagian luar, Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung juga beberkan fakta dari hasil pemeriksaan bagian dalam tubuh korban narapidana tewas di Lampung.
Ketua Tim Autopsi dr. Jims Ferdian Tambun mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium pihaknya juga mendapatkan fakta kondisi di bagian dalam tubuh anak narapidana tewas di Lampung.
"Hasil pemeriksaan darah dari jenazah (korban RF), hasil autopsi didapati luka di bagian kepala yang mengarah pada unsur kekerasan," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.
Luka di bagian dalam organ korban lanjut dr. Jims Ferdian Tambun, mengarah kepada unsur kekerasan akibat benda tumpul.
"Ada kerusakan organ di kepala dan otak (korban RF) yang sudah bercampur dengan proses pembusukan tubuh korban (setelah sembilan hari dimakamkan)," jelasnya.
Tak hanya itu sambung dr. Jims Ferdian Tambun, dari hasil autopsi juga didapati adanya pendarahan di bagian dalam kepala korban korban.
"Untuk mendukung data tersebut, wajib dilakukan dalam bentuk pemeriksaan tambahan, yaitu jaringan luar dan organ vital/otak," sebutnya.
Hasil pemeriksaan darah korban lanjut Jims, ditemukan tanda kekerasan di daerah dada, rahang, kulit kepala dalam yang dekat dengan dahi.
Di dalam rongga adanya gambaran unsur kekerasan selaput tebal otak.
Bagian tubuh lain diurai, ada yang diambil untuk uji sampel.
"Untuk memeriksa unsur racun dan penyakit. Hasil pemeriksaan mencakup ke dalam hukum pidana dan kesehatan dan dilakukan sesuai standar operasional prosedur," bebernya.
Selain itu lanjutnya, data yang ditemukan ada gambaran kerusakan di otak dapat berakibat fatal terhadap jiwa seseorang.
Jims Ferdian Tambun juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait hasil Fix pemeriksaan dari hasil langsung dan laboratorium dapat diperoleh, sehingga dapat dipertegas seperti apa kematian RF.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)