Narapidana Tewas di Lampung

Narapidana Tewas di Lampung, Alami Kerusakan Otak Akibat Kekerasan

Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung mendapatkan fakta kondisi di bagian dalam tubuh anak narapidana tewas di Lampung.

Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung mengungkap terkait adanya kerusakan organ kepala dan otak narapidana tewas di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung membongkar fakta narapidana tewas di Lampung.

Tak hanya luka tubuh bagian luar, Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung juga beberkan fakta dari hasil pemeriksaan bagian dalam tubuh korban narapidana tewas di Lampung.

Ketua Tim Autopsi dr. Jims Ferdian Tambun mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium pihaknya juga mendapatkan fakta kondisi di bagian dalam tubuh anak narapidana tewas di Lampung.

"Hasil pemeriksaan darah dari jenazah (korban RF), hasil autopsi didapati luka di bagian kepala yang mengarah pada unsur kekerasan," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.

Luka di bagian dalam organ korban lanjut dr. Jims Ferdian Tambun, mengarah kepada unsur kekerasan akibat benda tumpul.

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Narapidana Tewas di Lampung

Baca juga: Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Narapidana Tewas di Lampung

"Ada kerusakan organ di kepala dan otak (korban RF) yang sudah bercampur dengan proses pembusukan tubuh korban (setelah sembilan hari dimakamkan)," jelasnya.

Tak hanya itu sambung dr. Jims Ferdian Tambun, dari hasil autopsi juga didapati adanya pendarahan di bagian dalam kepala korban korban.

"Untuk mendukung data tersebut, wajib dilakukan dalam bentuk pemeriksaan tambahan, yaitu jaringan luar dan organ vital/otak," sebutnya.

Hasil pemeriksaan darah korban lanjut Jims, ditemukan tanda kekerasan di daerah dada, rahang, kulit kepala dalam yang dekat dengan dahi.

Di dalam rongga adanya gambaran unsur kekerasan selaput tebal otak.

Bagian tubuh lain diurai, ada yang diambil untuk uji sampel.

"Untuk memeriksa unsur racun dan penyakit. Hasil pemeriksaan mencakup ke dalam hukum pidana dan kesehatan dan dilakukan sesuai standar operasional prosedur," bebernya.

Baca juga: Narapidana di Lampung Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Sipir Jika Lakukan Pelanggaran

Baca juga: LBH Bandar Lampung; Jasad RF, Napi Anak Tewas di Lapas Diautopsi demi Keadilan

Selain itu lanjutnya, data yang ditemukan ada gambaran kerusakan di otak dapat berakibat fatal terhadap jiwa seseorang.

Jims Ferdian Tambun juga meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar terkait hasil Fix pemeriksaan dari hasil langsung dan laboratorium dapat diperoleh, sehingga dapat dipertegas seperti apa kematian RF.

Tetapkan 4 Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved