Narapidana Tewas di Lampung
Dokter Forensik Beberkan Hasil Autopsi Narapidana Tewas di Lampung
Tim forensik yang diwakili dr. Jims Ferdian Tambun dalam konfrensi pers Polda Lampung membeberkan hasil autopsi narapidana tewas di Lampung.
Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung beberkan beberapa fakta terkait narapidana tewas di Lampung atau anak berhadapan hukum (ABH).
Tim forensik hadir dalam konfrensi pers perkara narapidana tewas di Lampung, Sabtu (23/7/2022) di Polda Lampung.
Tim forensik yang diwakili dr. Jims Ferdian Tambun dalam konfrensi pers Polda Lampung membeberkan hasil autopsi narapidana tewas di Lampung.
Pihaknya telah melakukan autopsi jasad anak narapidana tewas di Lampung pada 20 Juli 2022 lalu di pemakaman umum Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.
Menurut dr. Jims Ferdian Tambun, berdasar pemeriksaan bagian luar pada jenazah narapidana tewas di Lampung berinisial RF, pihaknya mendapatkan banyak tanda yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan.
Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Narapidana Tewas di Lampung
Baca juga: Polisi Selidiki Warga Lampung Selatan Tewas Tidak Wajar di Lampung Tengah
"Bagian luar yang yang mengarah pada unsur tindakan kekerasan yakni di bagian dahi, pelipis, rahang, puncak kepala dahi bagian kanan dan kiri," ujar dr. Jims Ferdian Tambun.
Tak hanya bagian tubuh di atas, lanjut Jims Ferdian Tambun, ada juga tanda yang mengarah pada unsur adanya tindakan kekerasan yakni di bagian tangan kanan dan kiri.
Bagian telinga kanan dan kiri, bagian lengan, punggung tangan dan dekat dengan daerah ruas jari.
"Semua hasil forensik yang kami jelaskan ini disampaikan dengan sejujur-jujurnya, dengan fakta dan analisa," jelas dr. Jims Ferdian Tambun.
Proses visum dan autopsi yang dilakukan pihaknya juga, kata Jims, berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala RS Bhayangkara Polda Lampung.
Selanjutnya eksumasi dan autopsi terhadap jenazah RF dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara Polda Lampung sehari setelah permintaan dari Polda Lampung.
Autopsi 8 Jam
Baca juga: Narapidana di Lampung Tewas, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Sipir Jika Lakukan Pelanggaran
Baca juga: Narapidana yang Tewas Baru Jalani 45 Hari Hukuman di LPKA Kelas II A Lampung
Tim kedokteran forensik Polda Lampung selesai melakukan autopsi atau ekshumasi kepada jasad napi yang tewas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung.
Sebelumnya ada dugaan bahwa napi yang tewas tersebut mendapat penganiayaan dari rekannya di LPKA Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, autopsi jasad napi Lampung yang tewas dilakukan sejak 09.00 - 17.00 WIB di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung.