Narapidana Tewas di Lampung
Narapidana Tewas di Lampung, Alami Kerusakan Otak Akibat Kekerasan
Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung mendapatkan fakta kondisi di bagian dalam tubuh anak narapidana tewas di Lampung.
Penulis: syamsiralam | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dengan demikian, total waktu autopsinya mencapai 8 jam.
"Jadi tepat pada pukul 17.00 WIB kegiatan autopsi telah dianggap selesai semua," kata Pandra, Rabu (20/7/2022).
Autopsi tersebut dipimpin oleh tim kedokteran forensik dr Jims Ferdian Tambunan bersama 10 orang dan termasuk dari pihak RS Bhayangkara.
Serta hadir Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.
Hasil autopsi hari ini akan ditindaklanjuti kepada tahapan berikutnya.
Secara umum sudah dilaksanakan ekshumasi baik visum luar dan visum dalam.
Dari visum luar dan visum dalam sudah nampak tanda kekerasan dan di beberapa bagian tubuh.
"Kita akan menunggu lebih lanjut karena untuk melengkapi berkas ini harus adanya tahapan rekontruksi," kata Pandra.
Ada tanda kekerasan di beberapa bagian tubuh dan pihaknya masih tunggu pemeriksaan teksilogi dan pemeriksaan secara laboratorium.
Polda Lampung akan bertindak dengan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.
Autopsi Diiringi Hujan
Hujan mengiringi prosesi autopsi jasad Rio FF, narapidana tewas di Lampung karena dianiaya rekannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lampung.
Proses autopsi napi yang tewas tersebut dilakukan TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (20/7/2022) pukul 09.00 WIB.
Namun, hujan mengguyur proses autopsi napi yang tewas di Bandar Lampung tersebut pada sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas dan tim forensik lantas berhenti karena bertepatan juga dengan waktu istirahat.
Tim yang berjumlah 10 orang yang dipimpin oleh dr Jims Ferdian Tambunan dengan dibantu oleh mahasiswa dari Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) Jakarta yang memang koas di RS Bhayangkara.
Ada mahasiswa yang koas dari Ukrida yang ikut membantu dalam proses autopsi.
(Tribunlampung.co.id/ Syamsir Alam/Bayu Saputra)