Berita Lampung

Terlibat Narkoba, Dua Bandit Dijaring Petugas Polsek Bunga Mayang Lampung Utara

Penulis: anung bayuardi
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus narkoba yang dibekuk petugas Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang, Polres Lampung Utara pada Sabtu (23/7/2022).

Untuk penyidikan selanjutnya, perkara kedua terduga pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang terduga pelaku narkoba dengan puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Res Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku narkoba inisial Sa (42).

Sa diringkus di kediamannya di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Barang bukti yang berhasil kita sita dari terduga pelaku berupa 20 (dua puluh) paket sabu-sabu (berat bruto 4,14 gram), 4 (empat) bundel plastik klip, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak merek Heiker, 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet, uang tunai Rp 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Kemudian 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah lakban bening.

Penangkapan terduga S bermula dari informasi yang diterima polisi.

"Kita tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan ke lokasi (TKP), hingga saat kita lakukan penggeledahan, didapatkan sejumlah barang bukti," kata Kasatres Narkoba.

Pelaku berikut barang bukti lansung diamankan ke Mapolres Lampung Utara dan kini tengah proses pemeriksaan.

“Masih dalami untuk mengungkap pelaku-pelaku lain,” ujarnya

Kasat menambahkan, dirinya berharap warga untuk ikut peduli.

“Jika mengetahui adanya dugaan transaksi narkoba untuk dapat sesegera mungkin melaporkan kepada kami,” katanya.( Tribunlampung.co.id/ Anung Bayuardi )

Berita Terkini