Hasil pemeriksaan polisi, Pasutri kompak mencuri ini baru pertama kali ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Tetapi akan kita dalami kasus ini dari hasil pemeriksaan kepada kedua pelaku tersebut," kata AKBP Hamid
Mereka mencari korban dengan acak, jika ada tempat perbelanjaan dan korban terlihat sendirian, maka pelaku melancarkan aksinya.
Modus Suami Jadi Pembeli Istri Eksekusi
Pasangan suami atau Pasutri kompak mencuri tas berisi barang-barang berharga di Toko Butik wilayah Lampung Selatan.
Pasutri kompak mencuri tas berisi barang-barang berharga berupa handphone (hp) dan uang tunai Rp 400 ribu di Toko Butik Lampung Selatan.
Modus Pasutri kompak mencuri ini sangat lihai, karena keduanya berbagi peran mencuri di Toko Butik Lampung Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, modus suami berperan sebagai konsumen Toko Butik untuk mengecoh korban.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan modus dari kedua pelaku ini berpura-pura sebagai pelanggan.
Jadi suami Doni Mukti ini sebagai pelanggan masuk kedalam butik, dan juga Siti Rohaya istri Doni juga masuk kedalam butik.
"Jadi suami ini sengaja berpura-pura sebagai pembeli, jadi dia tanya-tanya dan istrinya yang mengeksekusi tas yang ada didalam toko milik korban," kata Wadir Ditreskrimun Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022)
Polda Lampung juga bekerjasama dengan tim dari Polres Lampung Selatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari hasil pengakuan baru pertama kali melakukan tindak pidana curat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri atau Pasutri kompak mencuri, nasibnya kini berada di tangan petugas Polda Lampung.
Pasutri kompak mencuri yang diamankan Polda Lampung itu maling tas di Toko Butik wilayah Kabupaten Lampung Selatan.