Pasutri kompak mencuri tas korbannya di Toko Butik Sikus Tanjung Sari Natar Lampung Selatan, Senin (11/7/2022) pukul 11.30 WIB. Kemudian dilaporkan ke Wadir Ditreskrimum Polda Lampung.
Tas yang diambil Pasutri itu berisi handphone (hp) dan uang Rp 400 ribu,
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadir Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pasutri tersebut berhasil diamankan setelah 16 hari kemudian, Rabu (27/7/2022).
Penangkapan itu dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Dari tangan pelaku polisi mendapati tas berisi handphone dan uang Rp 400 ribu serta KTP hingga SIM korban.
"Kita mendapatkan laporan dari korban dan kita akhirnya kemarin berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut," kata AKBP Hamid Andri Soemantri, dalam keterangan pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).
Hingga saat ini pelaku diamankan di rutan Polda Lampung.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)