Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polsek Telukbetung Selatan baru menerima 4 mobil yang digelapkan oleh oknum bidan DA.
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto saat dihubungi Tribun Lampung, Minggu (31/7/2022) mengatakan baru menerima 4 unit mobil yang digelapkan oleh oknum bidan DA.
"Kita baru menerima laporan dari 2 korban, dengan 4 unit mobil yang disewa dari korban lalu digelapkan oleh oknum bidan tersebut," kata Kompol Adit.
Saat ditanya apakah yang menggelapkan oknum bidan, pihaknya membenarkan bahwa benar DA merupakan oknum bidan yang beralamat di daerah Pecoh Raya Telukbetung Selatan.
Saat ini polisi tengah bekerja untuk mengungkap kasus tersebut, jika ada korban lainnya diminta untuk melaporkan kasus tersebut.
Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Targetkan UMKM di Bandar Lampung Terus Berkembang
Baca juga: Oknum Bidan di Lampung Menggelapkan 4 Mobil Rental, Satu Unit Rp 30 Juta
Banyak barang bukti (BB) dari ulah oknum bidan ini, awalnya pinjam mobil lalu digelapkan dengan per unitnya mencapai Rp 30 juta.
"Saya saja tergeleng-geleng dengan pelaku ini, kalau diintrogasi mukanya tebal, jadi dia ini ahlinya dari ahli penggelapan," kata Kompol Adit
Saat ditanya apakah oknum ini residivis, Kompol Adit menjelaskan baru kali ini melakukan hal tersebut dan baru ada 2 korban yang melaporkan kepada polisi.
"Ada satu korban dengan 3 unit mobilnya yang dipinjam lalu digelapkan sampai dengan Rp 30 juta satu unitnya kepada orang lain, dikalkulasikan 3 unit jadi totalnya Rp 90 juta," terangnya.
Sementara ini polisi tengah melakukan pengembangan dan baru 2 korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Nanti kita pengembangan secara akurat dan sudah pasti kita telah mengamankan satu orang yakni DA itu di Mapolsek Telukbetung Selatan," kata Kompol Adit.
Salah satu korban, Annisa Maharani (29) warga Kota Metro mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telukbetung Selatan.
Baca juga: Penipuan Catut Nama Camat di Lampung Utara, Pengurus Ponpes Jadi Korban Sudah Transfer Rp 2,5 Juta
Baca juga: 160 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pesisir Barat Lampung Menunggak Pajak
Adapun laporan tersebut tertuang dalam TBL/B-1/214/VII/2022/RESTA BALAM/SEKTOR TBS yang dilaporkan pada 21 Juli 2022.
"Malam ini saya dari Metro sengaja dipanggil lagi ke Bandar Lampung oleh polisi untuk memberikan keterangan lainnya," kata Annisa
Besar harapannya kasus ini bisa terang serta terungkap semua kejahatan penggelapan ini.