Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) nomor: 01/L.8.19/Fd.2/03/2022.
Lalu berlanjut penetapan tersangka dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada tanggal 29 Juli 2022.
Wisnu menjelaskan, saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan, setelah penetapan tersangka ini, Tim Penyidik Kejari Tanggamus masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.
"Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami, apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggungjawaban terkait kasus ini," kata Wisnu. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)