Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung akhirnya menahan tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 berinsial E.
Penahanan E dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung memanggil dan memeriksanya soal Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggamus, Tanggamus memang telah menetapkan E sebagai tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 namun belum menahannya.
"Sehingga kami tegaskan bahwa tim penyidik pada sore hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka E," kata Yunardi, Kepala Kejari Tanggamus, saat konfrensi pers, Kamis (4/8/2022)
Tersangka E adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Tanggamus.
Baca juga: Empat Kepala Keluarga Asal Pesawaran Lampung Transmigrasi ke Sulawesi Barat
Baca juga: Kabar Zinidin Zidan Terkini, Masih Kena Mental dan Takut Bertemu Banyak Orang
Dan tindakan korupsi dilakukan saat E masih menduduki jabatan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus.
Namun saat ini E menjadi Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Lampung.
"Tersangka berinisial E ini pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus," kata Yunardi.
Sebelum resmi ditahan, tersangka E menjalani pemeriksaan di Kejari Tanggamus didampingi penasihat hukumnya yaitu Sopian Sitepu bersama partner.
E datang berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus dengan nomor SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022.
Sebelum ditahan tersangka sudah mendapatkan pemeriksaan dari tim dokter untuk mengetahui kesehatannya.
"Kondisi kesehatan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan dokter," katanya.
Baca juga: Rizky Billar Dongkol Dituding Numpang Hidup, Suami Lesti Kejora: Kurang Ajar Banget!
Baca juga: Berita Lampung Terkini 4 Agustus 2022, Kecelakaan Tewaskan Pengendara Motor di Bandar Lampung
Ketika proses penahanan, tersangka E digelandang oleh petugas Kejari Tanggamus menuju mobil Avanza berwarna hitam.
Sambil tertunduk dan menggunakan ropi berwarna merah, E masuk ke dalam mobil.
E hanya terdiam saat awak media memberikan pertanyaan kepadanya.
E ditahan pada hari ini 4 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022.
Untuk masa penahanan tersebutm tersangka E akan ditempatkan ke dalam Rutan Kota Agung.
Alasan tim penyidik Kejari Kabupaten Tanggamus menahan E berdasarkan pada pasal 21 ayat 1 KUHP.
Karena tim penyidik dari Kejari Kabupaten Tanggamus masih dalam proses pendalaman.
Hal itu dilakukan guna mencari barang bukti lain atau tersangka lain dalam kasus ini.
Yunardi juga menjelaskan isi dari pasal 21 ayat 1 KUHP tersebut.
"Adalah takut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti kemudian tersangka mengulangi tindak pidana," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka disangkakan memelanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18.
Pasal 3 Jo pasal 18 atau pasal 12 huruf E jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah atau di tambah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini telah melalui proses penyelidikan yang panjang dan dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, menetapkan E sebagai salah satu tersangka.
Sebelumnya menurut Yunardi pada ekspos penetapan tersangka, modus yang dilakukan E adalah dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.
"Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762," ujar Yunardi.
Selanjutnya Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Wisnu Hamboro sekaligus sebagai Koordinator Tim Penyidik Kejari Tanggamus menyampaikan, penetapan tersangka E hasil penyelidikan tim.
Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) nomor: 01/L.8.19/Fd.2/03/2022.
Lalu berlanjut penetapan tersangka dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada tanggal 29 Juli 2022.
Wisnu menjelaskan, saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (01) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan, setelah penetapan tersangka ini, Tim Penyidik Kejari Tanggamus masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya.
"Terkait apakah ada tersangka lain, kami masih terus berupaya mendalami, apakah ada pihak-pihak yang nantinya bisa dikenai pertanggungjawaban terkait kasus ini," kata Wisnu. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)